LASKAR – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji menegaskan, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK yang tidak membayar honor guru penugasan yang dialihkan dari guru kontrak akan ditindak tegas.
“Jadi mereka harus taat sesuai perintah, jika tidak saya akan menindak tegas siapapun yang tidak mengikuti perintah ini,”ungkap Sangadji kepada wartawan usai rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rabu (05/04/2021).
Sangadji mengatakan, 440 guru penugasan ini ditempatkan di sekolah-sekolah jumlah siswanya banyak, tentu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) besar, sehingga mampu membayarakan honor guru penugasan.
“Saya menempatkan guru-guru penugasan ini di sekolah-sekolah besar, karena saya tahu bahwa dana BOS mereka besar, dan Menteri Pendidikan mengamanatkan dana BOS bisa digunakan sampai 50 persen untuk kesejahteraan guru,”ucapnya.
Lantaran itu dirinya meminta kepada 440 guru penugasan agar tidak perlu takut, dirinya optimis honor yang diberikan tidak akan jauh berbeda bahkan lebih dari guru kontrak.
“Saya akan terus mengontrol, jadi tidak perlu takut,”janji Sangadji.
Terkait hak-hak guru penugasan yang dialihkan dari guru kontrak untuk triwulan I Januari-Maret, dirinya memastikan tetap akan diberikan.
Kemudian dalam penyerahan SK nantinya, pihaknya akan melampirkan alasan kenapa tidak lagi dngunakan di guru kontrak, sehingga tidak ada lagi polemik terhadap kebijakan ini.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary mengutarakan pengalihan guru penugasan dari guru kontrak didasarkan analisa kebutuhan.
Menurutnya, data-data sudah ada, tetapi secara administratif belum dibuat, sehingga menjadi pertanyaan dari guru kontrak 2020 kenapa dialihkan, padahal syarat-syarat dialihkan sudah ada.
“Itu yang kita minta supaya polemik ini selesai, dan guru-guru itu dia mengetahui harus dialihkan, itu harus ada satu administrasi resmi dikeluarkan, dan pada saat dia dialihkan penugasan dilampirkan, sehingga dia mengetahui pasti penjelasan dilaihkan,”jelas Atapary. (L02)