LASKAR – Ketua DPRD Maluku Drs Lucky Wattimur mengatakan, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (pansus) untuk mengkaji Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun 2020.
Dikatakan, Pansus yang dibentuk berasal dari utusan fraksi dan komisi, yang setiap waktu berhadapan dengan mitra guna membicarakan berbagai hal berkaitan program pembangunan daerah.
“Tadi kita sepekati untuk Pansus melakukan pengkajian terhadap LKPJ,”ujar Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (15/4/2021), menindalanjuti rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Wattimury menambahkan mereka tahu permasalahan yang ada di masing-masing mitra, karena itu pikiran dari komisi sangat perlu, sehingga dari komisi diutus satu orang, sedangkan fraksi juga satu orang.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, dewan diberikan waktu 60 hari untuk membicarakan LKPJ. Dan jika dalam kurung waktu tersebut, DPRD tidak menyelesaikannya, maka dianggap dewan menerima LKPJ Gubernur 2020 tanpa catatan.
“Sebaliknya, jika ada catatan DPRD membuat rekomendasi dalam bentuk pokok pikiran terhadap kinerja pemerintah daerah. Selain LKPJ, dalam rapat Bamus juga dibahas berkaitan verifikasi surat masuk dari masyarakat maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, ada beberapa surat masuk yang sudah dibahas tuntas oleh komisi bersama mitra, ada yang belum, bahkan ada juga beberapa yang perlu peninjauan langsung lapangan.
“Oleh karenanya kami tetapkan masing-masing komisi memilih dua kabupaten untuk melakukan verifikasi surat masuk,”tandasnya. (L02)