LASKAR – PelaksanaanMusabaqah Tiliwatil Quar’an (MTQ) tingkat Provinsi Maluku yang ke-29 di Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengalami penundaan hingga Bulan Maret 2022 mendatang.

Penundaan ini diputuskan secara bersama dalam rapat tertanggal 4 Juni 2021 di Kantor Gubernur Maluku, yang dihadiri Sekda Provinsi Kasrul Selang, pihak LPTQ Provinsi, serta panitia.

Demikian disampaikan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH kepada pers, Senin (14/06/2021)

Menurut Bupati, yang menjadi pertimbangan ditundanya pelaksanaan MTQ karena eskalasi penyebaran Covid-19 mengalami peningkatan sesuai dengan data dari Satgas Covid-19 Provinsi Maluku.

Pertimbangan Satgas bahwa jika MTQ terlaksana tahun ini, maka dikhawatirkan dapat menyebabkan klaster baru dalam penyebaran Covid-19,”jelas Bupati.

Karena sesuai target pemerintah hingga Bulan Desember 2021 sebanyak 75 persen warga Indonesia sudah divaksin sehingga bisa meminimalisir penyebaran Covid-19.

Dirinya menambahkan, ditundanya pelaksanaan MTQ ini maka memberikan kesempatan bagi panitia untuk merampungkan seluruh infrastruktur yang disiapkan untuk MTQ.

Sementara Sekretaris Umum Panitia MTQ Ucok Hutajulu, menjelaskan, lokasi-lokasi yang akan disiapkan bagi para tamu VVIP, para dewan hakim dan LPTQ, yakni Hotel Incla, Hotel Harapan Indah, dan Hotel Beringin Dua.

Sedangkan hotel Galaxi, Penginapan Pantai Indah, Penginapan Kharisma, Mess Keuskupan, Mess Klasis, lokasi karantina, kos-kosan Uwratu, serta rumah susun di Bomaki, akan digunakan bagi para khafillah.

Dirinya merincikan, jumlah Khafillah per kabupaten kota 65 orang (715 peserta), dewan hakim 75-85 orang, tamu undangan 247 orang, pelatih dan Official 154 orang.

“Totalnya sekitar 1.218 orang yang akan hadir di Tanimbar. Sedangkan untuk anggaran pelaksanaan MTQ, bersumber dari APBD sebanyak Rp 21 milyar,” rincinya seraya meminta masyarakat Tanimbar untuk berpartisipasi mensukseskan event keagamaan tingkat provinsi ini. (L03)