Pemekaran Daerah di Indonesia bertujuan untuk pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya.

Hal ini tertuang dalam landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Olehnya itu, langkah strategis yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pemerintahan baik dalam rangka pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan menuju terwujudnya suatu tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, adil dan Makmur.

Pada hakikatnya, pemekaran daerah otonom lebih ditekankan pada aspek mendekatkan pelayanan pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Pemekaran daerah merupakan cara atau pendekatan untuk mempercepat akselerasi pembangunan daerah. Dan daerah otonom baru yang terbentuk itu merupakan entitas baik sebagai kesatuan geografis, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Namun kebutuhan pemekaran harus dilandasi adanya keinginan untuk peningkatan pelayanan masyarakat tersebut dan pemerintah daerah induk telah sepakat adanya pemekaran.

Namun, apabila pemekaran hanya berdasarkan atas adanya keinginan sekelompok dan orang-orang tertentu, maka sebaiknya tidak dilakukan pemekaran.

Olehnya itu , pemekaran Tanimbar Utara menjadi DOB yang dulunya dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat memiliki sejarah historis yang cukup panjang, patutlah diapresiasi namun perlu dicatat bahwa perjuangan pemekaran suatu aerah haruslah didukung oleh Pemerintah Daerah sebagai Kabupaten Induk.

Hal inilah yang menjadi problematika sosial dalam perjuangan yang telah maksimal namun belum secara utuh di dukung penuh oleh pemerintah daerah tahun sebelumnya.

Akan tetapi beberapa waktu yang lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah secara langsung membentuk tim perjuangan pemekaran Tanimbar Utara.

Hal Ini jika dilihat secara seksama merupakan langkah keseriusan yang perlu diapresiasi oleh segenap masyarakat Tanimbar Utara, karena langkah ini tentu adalah upaya keseriusan Pemerintah Daerah dalam melihat kebutuhan akan datang bahwa urgensi pemekaran Tanimbar Utara sudahlah sangat Penting, sehingga langkah ini tentu diambil oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai Kabupaten Induk.

Langkah ini sangat tepat diambil oleh pemerintah daerah dengan berbagai pertimbangan dan diharapkan kehadiran tim pemekaran yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah,  bukan sebagai pesaing terhadap tim yang awalnya dibentuk berdasarkan semangat solidaritas masyarakat Tanimbar yang terdiri dari berbagai komponen untuk perjuangan DOB Tanimbar Utara, akan tetapi sebagai mitra bersama untuk lebih mempertegas dan menguatkan arah perjuangan pemekaran DOB dimaksud dengan topangan kekuatan bargaining secara politik dan secara tata pemeritahan yang dilakukan secara maksimal.

Hal lain yang mendasar adalah karena jika disetujui sebagai daerah otonom baru memerlukan dana untuk pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dalam mewujudkan pelayanan masyarakat dan mensejahterakan masyarakat.

Sehingga, dengan adanya keterlibatan Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar  maka diharapkan secara penuh dapat membantu daerah otonom baru mewujudkan tujuan dari otonomi daerah. (*)