LASKAR – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon  Robby Sapulette mengatakan Pemkot Ambon akan memanggil perusahaan pengelola truk kontainer yang beroperasi di Kota Ambon menyusul keteledoran jam operasional.

Kepada pers, Senin (28/3/2022) Sapulette mengatakan, insiden truk kontainer tersangkut pohon di depan Pengadilan Negeri Ambon, Senin pagi, menambah deretan kejadian  di luar jam operasional truk bertonase besar.

“Kami akan memanggil lagi pengusaha ekpedisi pengusaha kontener hari Jumat untuk mempertegas jam operasi mereka agar tidak beraktivitas diluar jam berdasarkan perwali,” tegasnya seraya menambahkan, pihaknya masih berkoordinasi mencari tahu pemilik hingga bentuk ekspedisi truk yang tersangkut batang pohon itu.

Kadis Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette

Menurut Sapulete, dari pantauan staf di lapangan, truk konteiner tersebut beroperasi saat jam makan siang, padahal sesuai Perwali No 51 tahun 2018 tentang jam operasional konteiner, truk kontainer hanya beroperasi pada pukul 22.00 WIT hingga 06.00 WIT serta dapat diizinkan siang hari khusus bagi kontainer ekspor seperti ekspor ikan, bahan mentah serta kerangka pembangunan instalasi, yang dikawan oleh kepolisian dan jalan diatur oleh Dishub.

Sapulette menghimbau pengelola truk untuk tetap mematuhi aturan dan akan ditindak tegas bila kedapatan melanggar jam operasional.

“Jadi kita meminta kepada mereka untuk tetap mematuhi aturan Perwali yang ada untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan kemacetan,”harapnya. (L06)