LASKAR – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022 di Jakarta per 14 Maret 2022. Kota Ambon mulai beralih ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon level 2.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Tim Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz di Balai Kota, Kamis (17/3/2022).
Menurutnya, banyak kelonggaran yang diberikan dalam penerapan PPKM Level 2 di Ambon.
“Tentunya kita bersyukur jika Ambon telah turun ke PPKM level dua. Otomatis masyarakat akan semakin leluasa dalam melaksanakan aktivitas baik itu aktivitas sosial maupun ekonomi,” kata Adriaansz
Seperti kapasitas di tempat umum, baik di Mall, Bioskop, Tempat makan, Restoran, Swalayan, toko modern, tempat ibadah, kegiatan rapat, seni budaya, olahraga, hajatan serta resepsi pernikahan, dinaikan menjadi 75 persen.
Setelah sebelumnya hanya 50 persen pada PPKM Level 3.
Aturan Inmendagri tersebut ditindakanjuti penerapannya lewat instruksi Walikota Ambon Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level dua di kota Ambon.
Termasuk aktivitas kantoran juga ikut dinaikan menjadi 75 persen bekerja di kantor (WFO).
“Sebagai contoh, ASN Pemkot Ambon yang sebelumnya dibagi 50 persen WFH dan 50 Persen WFO pada PPKM level tiga, kini akan menyesuaikan dengan aturan masuk kerja yang baru, yakni 25 persen WFH dan 75 Persen WFO,” lanjut Adriaansz.
Untuk diketahui, Instruksi Mendagri terbaru itu akan berlaku mulai 15 hingga 28 Maret 2022.
Selain Ambon, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya juga berada di level 2.
Sementara di level 1 yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Buru Selatan. Sedangkan Maluku Tengah dan Kota Tual masih berada di level 3. (L06)