.

LASKAR – Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon, Ongen Aponno mengatakan bahwa dalam ketentuan, sejak tahun 2021 kemarin saat Pajak Penerangan Jalan (PJJ) itu diserahkan dari PLN ke Pemkot Ambon minimal satu hari pemerintah kota Ambon sudah harus menyetor kembali pembayaran rekening listrik bulan berjalan kepada pihak PLN.

“Pembayaran rekening listrik tersebut bersumber dari PPJ jadi tidak ada alasan bagi Pemkot Ambon untuk tidak membayar tagihan listrik ataupun menundanya.

Apalagi, sambung Aponno, tagihan listrik pemerintah Kota Ambon kepada pihak PLN saat ini sudah tidak lagi secara manual tetapi sudah disetor langsung secara non tunai atau melalui rekening bank PLN.

Hal ini agar lebih mudah dalam bertransaksi dan tidak membuang waktu banyak bahkan menghindari berbagai macam resiko lain yang kemungkinan bisa saja terjadi.

Cara yang ditempuh Pemkot Ambon juga mengandung sebuah komitmen bahwa pasokan listrik kepada pemerintah Kota Ambon dalam urusan pekerjaan pada kantor pemerintahan kota Ambon aman termasuk penerangan jalan umum juga teratasi setiap bulannya,”ungkapnya pada media Kamis (24/3/2022)

“Bagi kami yang terpenting adalah masyarakat dapat menikmati pasukan listrik di seluruh jalan-jalan utama dapat terpenuhi, ” tuturnya.

Sudah memiliki sistem yang, canggih artinya jika pemkot lalai ataupun terlambat membayar tentu akan ada pemutusan aliran.

Namun sepanjang tahun ini semuanya berjalan secara baik dan masyarakat juga tidak mengeluh dengan padamnya lampu pada ruang-ruang publik akibat pemutusan dari pihak PLN.

“Sejauh ini tidak ada kendala, kalaupun ada gangguan listrik yang akan terjadi,”jelasnya.

“Kita sudah diberitau sebelumnya dan setiap agenda penting Pemeritah kota Ambon yang membutuhkan dukungan dari PLN juga direspon secara baik.

Kerjasama dan komunikasi PLN dengan pihak Pemkot, intinya sangat menguntungkan sekali. (L06)