LASKAR – Pemerintah saat ini serius dalam menangani masalah Covid-19. Oleh karena itu, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran nomor 24 tahun 2022 tentang persyaratan pelaku perjalanan bagi kapal penumpang maupun kapal perintis.

Dalam surat edaran tersebut, yakni usia 18 tahun keatas diwajibkan untuk vaksin dosis ke III, usia 6-17 tahun wajib vaksin ke II, usia dibawah 6 tahun bebas vaksin, dan mereka yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid harus menunjukan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

“Jadi kalau penumpang belum vaksin tidak bisa berangkat, kita tidak lagi ada kompromi dan ini sudah menjadi kesepakatan kita. Sebab kita adalah garda terdepan, maka dari itu bagi penumpang yang syaratnya tidak sesuai kita tolak,”kata Manager Operasional PT Pelni Cabang Ambon Muhammad Assagaff di Ambon, Senin (29/8/2022).

Manager Operasional PT Pelni Cabang Ambon Muhammad Assagaff

Dijelaskan, untuk surat keterangan wajib dari rumah sakit pemerintah, jika bukan maka pihaknya tidak bisa mengizinkan penumpang tersebut berangkat.

“Harus dari rumah sakit pemerintah yakni Bhayangkara dan RSUD Haulussy, jika syaratnya tidak sesuai kita tolak. Sebab kalau kita izinkan nanti kita disalahkan oleh pemerintah,”tukasnya.

Dirinya mengakui, saat ini pihaknya sementara melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan surat edaran tersebut.

“Kan baru berlaku tanggal 25 Agustus kemarin, dan kita sementara melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama penumpang Pelni,”ungkapnya. (L06)