LASKAR – Dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB), maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan pendataan tenaga honorer dan tenaga kontrak di lingkup Pemkot Ambon.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Benny Selanno, kepada wartawan, di Balai Kota, Selasa (9/8/2022) mengatakan, hal itu dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB).

Hasilnya nanti, wajib disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022.

“Kita telah menerima surat dari Menpan terkait pendataan tenaga non ASN, yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah. Dengan itu, BKD akan melakukan pendataan, sehingga diharapkan seluruh persyaratan harus dimasukkan ke BKD paling lambat 15 Agustus 2022,”ujar Selanno.

Sebelumnya, sambung Selano, pihaknya juga telah melakukan pendataan tenaga honor dan kontrak seiring rencana penghapusan tenaga honorer. Hingga telah dilakukan mengajukan formasi PPPK untuk beberapa tenaga strategis yang bisa dialihkan status menjadi PPPK.

“Upaya pendataan tahap pertama dilakukan pimpinan OPD dan para Kepala Sekolah. Selanjutnya akan dilakukan penandatanganan mutlak oleh Pj.Wali Kota sebagai pejabat kepegawaian. Selanjutnya BKD akan meneliti semua berkas yang masuk,”jelasnya.

Sebelumnya Pemkot telah mengusulkan formasi sebanyak 1.140 tenaga menjadi P3K. Yang mana sebagian besarnya terdiri dari formasi guru, yakni sebanyak 940 orang.

“Sisanya tenaga kesehatan dan teknis lainnya yang saat ini sementara dilakukan verifikasi dan validasi data,”ujarnya.

Selano menegaskan, akan teliti dalam pemeriksaan berkas yang akan dimasukan, guna menghindari data manipulasi soal jangka waktu kerja tenaga honorer atau kontrak.

“Jangan sampe ada pegawai baru masuk, lalu dirubah masa kerjanya, padahal yang bersangkutan baru kerja. Surat pertanggung jawab mutlak dari Pak Walikota itu tentunya punya kekuatan, sehingga saya tidak mau ada berkas-berkas honorer yang baru masuk. Oleh karena itu, OPD dan Kepala Sekolah, agar masukan data yang benar, karena pendataan pertama sudah ada di kita,”jelasnya.

Selanno menambahkan sampai dengan hari ini Badan Kepegawaian Kota Ambon sementara melakukan pendataan terakhir untuk tenaga honorer maupun tenaga kontrak yang ada pada Pemerintah Kota Ambon.

“Surat Menpan terakhir itu tentunya memberikan kesempatan tetapi kemudian harus dipenuhi dengan berbagai persyaratan,” kata dia

Salah satu persyaratan tambahan misalnya harus ada punya KTP, Ijazah, Kartu Keluarga. Tentunya ini pasti punya maksud sehingga diminta untuk semua pencari kerja terutama tenaga honorer dan kontrak agar data-data itu jangan sampai salah.

Oleh karena itu penyesuaian-penyesuaian ini yang perlu disampaikan dan sampai dengan hari ini tenaga kontrak sementara antri untuk divalidasi.

“Saya harap jangan sampai kemudian ada perbedaan data diantara KTP dengan ijazah dan Kartu Keluarga dan surat lainnya. Jadi, apa yang tertera dalam ijazah harus ditulis dan jangan disingkat karena berdampak negetif bagi tenaga honorer maupun kontrak,”pungkasnya.

Soal jumlah, Selanno mengaku belum bisa pastikan soal jumlahnya, harus teliti betul karena merupakan tanggung jawab mutlak dari Walikota Ambon selaku pejabat pembina kepegawaian.

“Jadi, kalau misalnya ada kepala sekolah yang sengaja menambahkan tenaga honor baru masuk dan bilang sudah 7 tahun pasti kita tahu bahwa ada kesengajaan dan saya ingatkan untuk seluruh kepala sekolah jangan main-main karena Walikota pasti menandatangani surat pernyataan mutlak,”ungkapnya seraya meminta tanaga-tenaga honor disekolah yang ada kedapatan seperti itu segera laporkan dan jangan diam, dan jika tidak dilaporkan maka akan berdampak bagi diri sendiri. (L06)