LASKAR – Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini BPPRD  Kota Ambon terus menghimbau untuk Wajib Pajak Kota Ambon agar melakukan Penyetoran PBB tepat waktu dan tepat jumlahnya.

Dwi Setyorini Kepala Sub Bidang Pendataan Penilaian dan Penetapan PBB P2 dan BPHTB, mengatakan bahwa Badan Pendapatan Daerah Kota Ambon mengharapkan bahwa Wajib pajak PBB bisa melakukan pembayarannya sebelum tanggal waktunya.

“Sudah masuk tahun pajak tahun 2022 otomatis kan sudah tahun pajak yang baru,”ungkapnya saat diwawancarai, Senin (24/1/2022)

Dikatakan, untuk tahun 2021 ada sebagian Wajib Pajak besar yang sudah bayar dan mungkin ada yang juga belum bayar karena kendala dari pemulihan Covid.

“Kendala yang didapatkan Wajib Pajak Besar yaitu Covid 19,” tegasnya sembari menambahkan, langkah yang dilakukan dari kami  sendiri untuk wajib pajak yang belum bayar tersebut dengan melakukan penagihan door to door dan langsung melakukan penagihan jika belum kita akan advokasi kendala yang dihadapi.

Namun ada kendala lain, kata Dwi, karena pendapatan yang menurun sehingga wajib pajak tidak sanggup dibayar sehingga mereka mengirimkan surat permintaan permohonan pengurangan.

Dirinya mencontohkan, PBB gedung hotel sebab jika tamu yang nginap menurun pasti sangat berpengaruh, dan itu pihak pengelola hotel mnyurati kepada kami untuk meminta pengurangan pembayaran wajib pajak. (L06)