LASKAR – Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Kota Ambon terhitung hari ini, Kamis (20/10/2022) meminta seluruh apotek yang beroperasi di Ibukota Provinsi Maluku untuk sementara tidak menjual obat cair/sirup.
Kepala Diskes Kota Ambon dr. Wendy Pelupessy menyebutkan, hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
“Kita dapat (SE resmi). Makanya hari ini kita telah surati apotek dan toko obat agar untuk sementara waktu tidak menjual sediaan dalam bentuk sirup sampai ada pengumuman resmi pemerintah lebih lanjut,” ucapnya.
Berdasarkan SE dimaksud, kata Wendy, bagi tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara juga diminta agar tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena itu kita surati apotek dan juga toko obat mengenai hal ini, Jadi Kita dari Dinas Kesehatan Kota Ambon menghimbau kepada seluruh apotik maupun toko obat yang ada di Kota Ambon, untuk tidak memperjual belikan obat sirup apapun jenisnya.
“Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian bahwa obat sirup tidak boleh diperjual belikan. Maka dari itu, kami telah memberikan surat edaran ke seluruh apotik dan toko obat boleh lagi ada penjualan obat sirup,”kata Pelupessy kepada wartawan di Ambon, Kamis (20/10/2022).
Tak hanya itu, pihaknya juga melarang kepada tenaga medis baik difasilitas kesehatan untuk tidak memberikan resep obat sirup dalam bentuk apa pun.
Dikatakan, dengan adanya surat edaran tersebut maka apotik, toko obat maupun tenaga medis hanya bisa menggunakan obat berupa tablet, puyer ataupun kapsul.
“Jadi hanya bisa untuk obat dalam bentuk tablet, puyer atau kapsul yg selama ini digunakan, karena nanti setelah penelitian yang dilakukan BPOM selesai baru kita menunggu tindakan selanjutnya dari kementerian seperti apa. Karena tugas kita hanya mengawasi dan memberikan edaran bahwa untuk sementara obat sirup tidak diperjual belikan,”ujarnya.
Dikatakan, ada tiga zat yang dicurigai dapat berbahaya bagi kesehatan anak yakni, Etilen Glikol (EG), Ditilenogil dan Etiledi Golbatileter yang dicurigai bahan berbahaya yang menjadi pemicu gangguan ginjal akut.
“Tiga bahan ini yang biasa terkandung pada pemanis di obat sirup, dimana ketika anak-anak minum obat mereka suka. Karena bahan dicuriga ini dapat mempengaruhi gigi dan bahkan ginjal akut seperti kasus yg terjadi saat ini diluar sana. maka dari itu, kita pemerintah memberikan himbauan ini,”jelasnya. (L06)