LASKAR – Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz mengatakan bahwa Kota Ambon hingga kini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3

“Pembatasan masih diberlakukan menyusul belum ada instruksi Menteri Dalam Negeri Terbaru terkait level PPKM untuk Kota Ambon dan kota lainnya di Indonesia,”ungkap Adriaansz, kepada pers di Balai Kota Rabu (2/3/2022).

Kendati sebelumnya dalam instruksi Walikota Ambon nomor 4 tahun 2022 hanya berlaku hingga 28 Februari 2022, namun Pemkot Ambon masih menerapkan untuk sementara waktu PPKM Level 3.

“Terakhir Kota Ambon masih ditetapkan PPKM Level 3 dan hingga kini belum ada aturan Inmendagri terbaru sehingga kita masih menerapkan PPKM level 3,”jelasnya seraya menambahkan, jika sudah dikeluarkan Inmendagri terbaru terkait PPKM bagi Kota Ambon, maka Pemerintah pun akan melakukan penyesuaian.

“Bila sudah ada Inmendagri terbaru maka Pemerintah dan Satgas pun akan melakukan penyesuaian sesuai dengan penetapan PPKM bagi Kota Ambon,”tandasnya. (L06)