LASKAR – Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki oleh masyarakat yang sudah berusia 17 tahun.

Namun, tak jarang karena satu atau lain hal, KTP hilang, bahkan rusak. “Jika terjadi demikian, jangan khawatir dan segera urus agar segera mendapatkan penggantinya,”ungkap Plt Kadis Dukcapil Kota Ambon Hani Tamtelahitu  kepada media, Jumat (8/7/2022)

Dikatakan, perlu juga membawa bukti surat keterangan kehilangan dari kepolisian supaya bisa langsung dicetak, karena terkadang masyarakat bilang hilang tetapi ternyata masih ada.

“Kami takutkan jangan sampai ada yang menggunakan KTP 2 dan itu tidak dibolehkan. Sehingga salah satunya harus ditarik. Begitu juga bila ada yang KTP-nya rusak, rusak pun juga kita harus tarik yang rusak itu sehingga masyarakat tidak boleh pegang KTP 2 harus 1 saja,”tegasnya.

Ketika ditanya soal NIK yang bermasalah, Tamtelahitu mengatakan, ada loket khusus yang namanya aktivasi NIK.

“Terkadang warga melakukan pengurusan di BPJS, SIM tapi NIK dan banyak lainnya mereka tidak terkonek. Oleh sebab itu kita harus aktivasi datanya di loket pelayanan khusus bagi masalah NIK itu,”tandasnya sembari menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengurus KTP yang bermasalah seperti NIK dipakai yang lain, hanya perlu bawa KTP bersangkutan, KK dan yang bersangkutan sendiri yang harus datang tidak boleh diwakilkan oleh siapapun. (L06)