LASKAR – Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw meminta Pemerintah Kota Ambon memanfaatkan Perda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan, sebab pemanfaatan dana CSR bisa menurunkan angka kemiskinan yang ada di Kota Ambon.

Menurutnya, penggunaan dana CSR berdampak baik pada sektor ekonomi, pendidikan, agama, sosial budaya yang bersumber dari sejumlah perusahaan seperti Jasa Raharja, Bank Indonesia, Pelindo, dan perusahaan milik negara lainnya.

“Dana CSR itu bisa membantu pemerintah dalam rangka mempercepat penghapusan angka kemiskinan ekstrim yang terjadi di Kota Ambon,” kata Laturiuw kepada pers, Rabu (15/6/2022).

Dikatakan, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, merupakan langkah percepatan pemberantasan kemiskinan ekstrem di Indonesia yang ditargetkan tuntas pada 2024 mendatang.

Sehingga mulai dari pertengahan tahun 2022 ini, sudah harus ada langkah-langkah apa saja yang dibuat perlahan untuk menurunkan angka kemiskinan ini

“Terkait dengan itu, komisi akan surati dinas terkait kita akan minta data warga Kota Ambon yang masuk kategori miskin agar dapat dituntaskan secara perlahan di tahun 2022,” janjinya.

Sebab menurutnya, ini dapat membantu pemerintah dalam rangka mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrim yang terjadi di Kota Ambon.

Dirinya mempertanyakan dipertengahan tahun ini apakah sudah ada langkah konstruktif yang dilakukan oleh Pemkot? Sehingga nanti tugas pengawasan di lapangan juga bisa dilakukan secara baik.

Lantaran itu, dirinya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon segera bentuk membentuk forum tanggung jawab sosial perusahaan.

Forum yang harusnya terdiri dari semua dinas ini bertujuan untuk memanfaatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

Dirinya mencontohkan, dari Jasa Raharja, Bank Indonesia, Pelindo, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya.

“Pemkot Ambon harus segera membentuk forum tanggung jawab sosial. Supaya dana CSR yang bersumber dari perusahan bisa dimanfaatkan, sehingga berdampak baik bagi semua sektor,”tegasnya Christianto.

Sayangnya, hingga tahun 2022 ini, pemberlakuan terhadap Perda CSR belum pernah difungsikan.

“Dana CSR bisa dipakai untuk pembangunan jalan, rumah-rumah ibadah, bantuan alat transportasi untuk nelayan misalnya. Sehingga untuk hal-hal seperti itu kan tidak perlu didanai oleh APBD lagi, cukup pakai CSR saja,” ungkapnya.

Diketahui, Perda CSR adalah suatu kebijakan untuk dunia usaha atau industri agar memberikan kontribusi bagi sosial maupun lingkungan sekitar sebagai rasa tanggung jawab.

Dana CSR bisa digunakan untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat dan lainnya. (L06)