LASKAR – PT.Pelni (Persero) Cabang Kota Ambon menyampaikan bahwa calon penumpang kapal laut dari dan Ke Pelabuhan Yos Sudarso Ambon wajib divaksinasi dosis lengkap. Ini sebagai persyaratan untuk mendapatkan tiket dan syarat perjalanan.
” Syarat berlayar menggunakan kapal milik PT Pelni sekarang sudah berbuah apalagi dari dan ke Pelabuhan Yos Sudarso Ambon kembali berubah,”Ungkap General Manager PT Pelni Cabang Ambon, Ilhamda kepada pers, Kamis (7/4/2022)
Syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36 Tahun 2022.
Yakni, pelaku mudik lebaran diwajibkan menunjukkan surat vaksin Booster jika tak ingin Rapid tes PCR atau Antigen.
Ilhamda mengatakan bahwa Persyaratan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 5 April 2022.
Selain itu, pelaku perjalanan yang baru melaksanakan vaksin dosis kedua masih diharuskan membawa hasil negatif tes PCR atau Antigen.

Sedangkan yang baru melakukan satu dosis vaksin, masih wajib membawa hasil Rapid Tes sebagai syarat utama.
Adapun untuk anak usia kurang dari enam tahun, tes Antigen dan PCR tidak diperlukan.
Namun, anak-anak wajib didampingi orang dewasa atau yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi saat melakukan perjalanan mudik.
Dirinya melanjutkan, bagi masyarakat yang hendak mudik juga tetap wajib memiliki aplikasi Peduli lindungi untuk ditunjukkan kepada petugas. (L06)