LASKAR – Pelaksana Tugas epala Disdukcapil Kota Ambon, Sherly Haurissa mengatakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon akan menyediakan layanan cetak E-KTP hingga pukul 20.00 WIT atau jam 8 malam, khusus hari ini Rabu (6/4/2022).

Tambahan jam layanan itu dikhususkan bagi warga yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 7 April 2022 besok.

Untuk 8 Desa dan 1 Negeri di Kota Ambon yang akan menyelenggarakan Pilkades Serentak yaitu Desa Wayame, Negeri Lama, Poka, Hunuth, Nania, Waiheru, Latta, dan desa Galala, dan Negeri Hative Kecil.

“Jadi kita beri waktu sampai jam 8 malam di dua hari ini dan ini perlu direspon oleh masyarakat khususnya di Desa yang melaksanakan Pilkades serentak,”kata Haurissa, Selasa (5/4/2022).

Ditambahkan, kebijakan ini dibuat lantaran E-KTP jadi syarat untuk bisa coblos saat Pilkades berlangsung.

Supaya tidak ada alasan lagi kita punya KTP. Kalau ada kendala misalnya punya data tidak terbacakan kan bisa langsung hari itu diselesaikan, kalau KTP tidak berfungsi, bisa dikonsolidasikan atau aktivasi.

Penggunaan KTP pun agar mencegah terjadinya penyalagunaan identitas saat coblos atau pemilihan nantinya

“Jadi sebenarnya untuk Pilkades serentak ini diupayakan supaya KK tidak dipergunakan karena ada alasan. Bisa saja di KK itu ada nama tapi orangnya sudah tidak tinggal di Kota Ambon. Dan untuk itu wajib dibuktikan dengan KTP,” tandasnya sembari menambahkan bisa saja di Kartu Keluarga (KK) itu ada nama tapi orangnya sudah tidak tinggal di Kota Ambon karena di Kartu Keluarga  tidak ada foto dan bisa saja orang lain menggunakan nama KK.

Lantaran itu, pemilihan kepala desa wajib dibuktikan dengan KTP. “Capil itu ditujukan untuk menyediakan dokumen kependudukan sebagai salah satu persyaratan dalam Pilkades yang akan datang ini di wajibkan memiliki KTP. Kalau dia sudah perekaman tinggal cetak, tidak ada alasan tidak punya KTP,”kata Haurissa.

Haurissa menambahkan, sesuai dengan aturan kependudukan jika seseorang pindahan dari daerah lain dan menetap di Ambon sudah 10 tahun atau 20 tahun dan kependudukannya belum dilakukan mutasi, maka orang tersebut tidak mempunyai hak untuk memilih karena data kependudukan masih di daerah asal sebelumnya.

“Kami sudah menyampaikan informasi ini kepada RT/RW untuk merevisi data base kependudukan dan sampai saat ini ada desa yang belum mengembalikan daa base,”cetusnya.

Misalnya untuk pilkades saat ini, data itu sangat penting, kita bisa crosscheck kalau data itu balik, tapi sampai sekarang data itu belum balik ke kamis di Capil Kota Ambon

“Jadi RT atau kepala desa yang belum mengembalikan data  itu segera dikembalikan, jangan dikembalikan kartu keluarga kosong. Sehingga kedepan Kota Ambon mempunyai database yang valid,”tegasnya.

Apalagi sambung Haurissa, menjelang Pemilu 2024, Dukcapil Kota Ambon bisa membentuk data kependudukan yang valid untuk kepentingan Pemilu 2024. (L06)