LASKAR – Pemerintah Kota (Pemkot) berencana membuat regulasi atau aturan khusus terkait pemakaian mobil listrik sebagai mobil kedinasan. Rencana itu menyambut instruksi Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo.
“Pemerintah pusat yang merencanakan pergantian mobil dinas pejabat dengan mobil listrik tentu harus disambut baik,” ujar Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Rabu (7/12/2022)
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan ditindaklanjuti di Kota Ambon.
Menurutnya, segala bentuk kebijakan dan instruksi dari Pemerintah Pusat (Pempus) tentu akan diikuti oleh masing-masing daerah termasuk Kota Ambon.
“Pasti kita dukung kebijakan Pempus dan itu sudah pasti kami ikuti,” kata Bodewin
Ia juga mengaku akan membangun komunikasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait instruksi ini.
Mengingat, instruksi tersebut dengan sendirinya pasti akan diterapkan di Kota Ambon.
Mobilnya kan masih diproduksi nanti kalau memang ada sudah ada dan kita wajib ambil berarti kita rubah dari APBD. (L06)