LASKAR – Guna mengimplementasi Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, bersama dengan Pengadilan Agama (PA) Kelas IA dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait dengan pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat, maka sebanyak 51 pasangan suami istri (Pasutri) dari tiga kecamatan yakni Teluk Ambon, Baguala, dan Sirimau, mengikuti Sidang Isbat Nikah Masal yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon, Kamis (27/10/2022) di aula, Kanwil Kemenag, Jl. Jenderal Sudirman Tantui.
Kegiatan Sidang Isbat tersebut dihadiri serta dibuka secara resmi oleh, Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.
Dalam sambutannya Wattimena mengatakan, apa yang dilakukan saat ini merupakan bentuk pelayanan dan memastikan kesejahteraan masyarakat.
“Saya ingin menyampaikan bahwa apa yang kita buat untuk membela kepentingan, membantu masyarakat yang ‘Kurang Beruntung’ sebenarnya,” ungkapnya.

Wattimena menambahkan dengan adanya kegiatan seperti ini, tentu dapat dengan mudah membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memperbaiki data kependudukan masyarkat Kota Ambon.
Sebab menurutnya, sampai dengan saat ini Adminduk menjadi permasalahan di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
“Salah satu masalah kita yaitu, belum semua orang yang tinggal di Kota Ambon, mau mengurus dokumen kependudukannya. Karena itu terjadi perbedaan data dengan instansi,” beber Wattimena.
Oleh sebab itu, dirinya akan terus berupaya agar kegiatan ini terus berjalan agar mempermudah Pemkot dalam mendata warga tetapnya di kota ini.
Wattimena berjanji selama tiga tahun pelaksanaan MoU, dapat dipastikan akan menyelesaikan seluruh permasalahan terkait dengan kepemilikan status perkawinan ini. Sehingga tentu diharapkan dapat membantu pemerintah juga nantinya.
“Saya pastikan kegiatan ini bukan yang terakhir, kita akan terus lakukan sampai selesai tanggung jawab kita. Saya juga meminta ke seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sampai ke tingkat RT/RW agar mendata warganya soal status pernikahan, sehingga dapat diambil langkah seperti ini, yang tentunya sangat bermanfaat bagi kita semua,” harapnya
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon, Fahrurozi Hassanusi berharap kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga status hukum dari para pasutri ini bisa jelas, dan apa yang menjadi hak mereka terkait dengan kelengkapan adminduk dapat diselesaikan oleh Pemkot.
“Kami harapkan kegiatan disaat ini dapat diselesaikan dengan baik. Dan status hukum dari ke 51 pasutri ini jelas sah secara hukum dan seluruh hak kependudukan dalam bentuk kartu keluarga mapuan Kartu Tanda Pengenal,” tandas Hassanusi. (L06)