LASKAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini Dinas Dukcapil Kota Ambon, terhitung tanggal 1 Maret 2022 akan menyerahkan santunan duka secara langsung bersamaan dengan penyerahan akta kematian kepada masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia.

“Perlu saya sampaikan bahwa terhitung hari ini, santunan duka sebesar Rp 2 juta kepada masyarakat Kota Ambon akan diberikan sekaligus dengan akta kematian pada saat acara pemakaman,” kata Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse, di kantor Dukcapil Kota Ambon, Selasa (1/3/2022).

Dikatakan, kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir bagi masyarakat yang mengalami dukacita.

“Ini fungsi Pemkot untuk dapat melayani rakyatnya, dan karena ini kedukaan, pasti semua orang akan mengalami hal yang sama termasuk saya dan saudara,” ungkap Ririmasse.

Sekot menegaskan perlu kerjasama dari Ketua RT, maupun Lurah/Kades dan Raja bahkan pihak Gereja atau Masjid dalam melaporkan ke Dukcapil apabila ada masyararakat yang meninggal dunia.

“Saya minta kerjasama masyarakat kalau ada yang meninggal segera respon, karena petugas Dukcapil tidak tahu mana warga yang meninggal, sehingga melalui RT, lurah/kades, dan Raja, bahkan pihak Gereja dan Masjid juga harus ada kerjasama untuk segera melaporkan,”harap Sekot.

Ketika ditanya bagi warga yang meninggal dunia sebelum Bulan Maret 2022? Sekot menjelaskan, bagi warga yang meninggal dunia sebelum Maret 2022, akan di inventarisir oleh  pihak dinas, dan uang duka dapat diurus ahli waris pada kantor Dinas Dukcapil dengan persyaratan yang mudah.

“Nanti disampaikan kepada ahli waris, agar datang mengurus di dinas, dengan persyaratan yang mudah, diantaranya Akta Kematian, KTP Almarhum, KTP Ahli Waris dan kwitansi,”beber Sekot.

Dirinya berharap masyarakat tidak dipersulit untuk mendapatkan santunan duka sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan Dinas Dukcapil yang langsung menyentuh masyarakat. (L06)