LASKAR – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena memastikan Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kota Ambon akan diselesaikan dalam tahun 2022 ini.

“Kita berusaha kalau bisa diselesaikan secepatnya dalam tahun ini,”kata Wattimena di Lapangan Merdeka, saat di wawancarai media, Senin (30/5/2022).

Dirinya berjanji akan melihat sesuai dengan keuangan daerah. “Kan saya baru masuk dan menjabat sebagai Penjabat Walikota  Ambon, saya harus melihat kemampuan keuangan Pemerintah Kota Ambon seperti apa, nanti kita kaji lagi,”tegasnya.

Wattimena menjelaskan, penyelesaian persoalan UP3 di tahun 2021 itu harus mempertimbangkan kondisi keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

“Kita harus lakukan rasionalisasi terhadap semua program yang sudah kita rancang di tahun sebelumnya. Kan penetapan APBD Tahun 2022 dilakukan di akhir 2021, Inikan sudah berjalan hampir 5 bulan,”jelasnya seraya memperkirakan nominal utang sekitar 90-100 miliar.

Wattimena mengaku belum mendapat laporan resmi, tapi menurut yang disampaikan sekitar 90 miliar lebih sampai 100 miliar.

“Nanti saya akan data, bila tercatat sebagai utang, maka akan dibayarkan sesuai proses yang ada. Kalau ada, dia harus sudah diakui oleh pemerintah sebagai utang lewat pengakuan utang, tidak bisa utang yang dibilang-bilang begitu saja, kan begitu,”cetusnya.

Wattimena menegaskan, jika diakui oleh pemerintah sebagai utang itu berarti seluruh prosesnya benar dan kita saja yang belum ada uang untuk bayar, tapi kalau yang belum benar prosesnya tidak bisa kita akui sebagai utang. (L06)