LASKAR – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika  &  Persandian  Kota  Ambon berharap Pengelolaan Base Transceier Station (BTS) atau pemancar milik Telkomsel di Kota Ambon, bisa dikembalikan kepada Diskominfo sebagai dinas teknis yang menangani bidang telekomunikasi.

Pasalnya, selama ini masih dikelolah oleh Dinas Perhubungan. Padahal mestinya, sesuai Tugas Pokok (Tupoksi), kewenangannya ada pada Diskominfo.

“Menara Telkomsel di Kota Ambon, selama ini ditangani oleh Dishub, namun ditinjau dari apa yang disampaikan oleh pihak Kementrian, maka harusnya dilakukan oleh Kominfo, inilah yang membuat selama ini penarikan retribusi dari menara Telkomsel itu tidak maksimal, karena jalurnya berbeda, antara Kementrian dan pelaksanaan di daerah,”ungkapnya Kadiskominfo Kota Ambon, Drs. Joy Adriaansz, M.Si pada awak media, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, sesuai Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, kewenangan pengelolaannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon. Yang mana saat itu, belum terbentuknya Dinas  Kominfo.

Namun di Tahun 2017, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur tentang penyelenggaraan komunikasi dan informasi, dimana sejak itu, terbentuklah Diskominfo Kota Ambon.

Namun secara teknis, untuk penyegaran telekomunikasi di Kota Ambon, masih tetap ditangani oleh  Dishub.

“Dan saat rapat dengan Komisi II DPRD Kota Ambon, kita sudah jelaskan soal itu. Bahwa terkait  penyelenggaraan telekomunikasi di Ambon, khusus untuk pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, masih ditangani oleh Dishub, atas dasar peraturan itu tadi,”jelas Adriaansz.

Secara teknis, sambungnya, Diskominfo telah melakukan langkah berkoordinasi dengan Dishub, bahkan sudah menyampaikan ke mantan Walikota, namun belum ada tindaklanjut.  Sehingga dalam waktu dekat, akan disampaikan ke Pj. Walikota Ambon.

“Pengelolaan telekomunikasi ini sangat penting dalam  penyelenggaraan tugas pokok Diskominfo. Penyelenggara  telekomunikasi ini bukan sebatas retribusi menara  telekomunikasi, tapi juga soal berdampak lain, termasuk soal tiga lokasi yang belum ada jaringan itu. Jika kewenangan ini tidak diserahkan ke Kominfo, maka sudah pasti Kota Ambon untuk lokasi-lokasi itu, tidak  dapat diberikan bantuan pembangunan BTS,”tandasnya.

Untuk seterusnya, secara teknis akan di sesuaikan dengan Peraturan Daerah  terakhir, yaitu Peraturan Nomor 11 Tahun 2017 yang melakukan perubahan terhadap beberapa point dari Perda 19 Tahun 2012.

“Jadi kami ucapkan terimakasih  atas dukungan DPRD Kota Ambon, kita berharap dalam waktu dekat ini penyelengaraan telekomunikasi di Kota Ambon itu bisa dikembalikan kepada Diskominfo sebagai dinas teknis yang menangani bidang telekomunikasi,”harapnya.

Untuk diketahui, Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally, meminta, Pemerintah Kota Ambon dalam Hal ini, Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, agar mengembalikan kewenangan pengelolaan BTS ke Kominfo, agar sistem penagihan retribusi dari BTS, lebih optimal

“Jadi diminta, agar ini dikelola sesuai Tupoksi, yaitu dari Kominfo,”ujar Wally.

Hal itu agar kedepannya, pengelolaan BTS sesuai Tupoksi, akan berdampak baik, karena ini akan menjadi pendapatan daerah yang bisa dioptimalkan oleh Dinas yang punya kewenangan sebenarnya,”kata  kepada Wartawan, di, Belakang Soya, Ambon, Rabu (13/9/2022)