LASKAR – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon setiap bulannya mengalami kerugian miliaran rupiah.
Hal ini diungkapkan, Plt Direktur PDAM Kota Ambon Rulien Purmiasa, di Ambon, Kamis (1/9/2022).
Dikatakan, efektif penagihan pembayaran air di Kota Ambon hanya 60 persen dari Januari-Agustus. Artinya, bahwa dari seluruh rekening air hanya 60 persen pelanggan yang membayar dan 40 persen menunggak.
“Karena itu kami minta dengan sangat kepada masyarakat bahwa kalau masyarakat ingin mendapatkan layanan terbaik dari PDAM, pelanggan harus dengan kesadaran membayar kewajiban tagihan rekeningnya, dengan begitu PDAM punya kekuatan, kepastian finansial yang cukup untuk bisa memberikan layanan yang baik untuk masyarakat,”kata Purmiasa seraya menambahkan, akibat tunggakan dari 40 persen, pelanggan PDAM mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Dari 40 persen itu nilainya Rp 1,89 miliar yang seharusnya kita terima dari 8000 pelanggan PDAM di Kota Ambon, tapi ternyata sampai dengan 31 kemarin kita hanya terima Rp 600 juta,”rinci Purmiasa.
Menurut Purmiasa dirinya memberikan pengampunan hingga sebulan kedepan, jika tidak maka akan dilakukan pendekatan hukum.
Selain adanya tunggakan, ternyata ada juga yang namanya penyambungan pelanggan ilegal.
Ditambahkan, sambungan ilegal sesungguhnya merugikan masyarakat pengguna air, karena ada orang yang memakai air sepuas-puasnya tanpa membayar.
“Sambungan illegal. Nah ini yang kita bikin pengampunan begini supaya yang merasa diri datang sudah cukup membayar administrasi pendaftaran mungkin dengan harga meter, jadi kita tidak hitung yang lainnya, cukup bayar seperti yang saya jelaskan tadi sudah bisa jadi pelanggalan legal,”jelas Purmiasa. (L06)