LASKAR – Per 19 Januari 2022, pemerintah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga, yaitu Rp 14.000 per liter. Kebijakan ini berlaku untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium.
Hal ini dibenarkan Oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), John Slarmanat Kota Ambon.
Namun dirinya menambahkan, hingga kini penerapan minyak goreng satu harga yakni Rp 14 ribu per liter, belum diterapkan oleh semua pelaku usaha.
Beberapa gerai yang telah memberlakukan minyak goreng satu harga yakni Alfamamidi dan Indomaret.
John Slarmanat menghimbau distributor untuk segera menerapkan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kita koordinasi terus dengan distributor untuk tidak lagi menjual minyak goreng dengan harga lama walaupun masih ada stok tersisa di distributor karena di Ambon ada 3 distributor,” kata Slarmanat di Balai Kota Ambon, Jumat (18/2/2022).
Meskipun begitu masih ada stok dengan harga lama yang belum laku dipasaran.
“Minyak goreng 1 harga bukan hanya di Ambon karena kendala utama adalah minyak goreng yang dibeli sebelumnya dari distributor lalu ke pengecer sampai ke pasar rakyat masih menggunakan harga lama, otomatis stok masih ada di pasaran,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, Disperindag kota juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Provinsi Maluku guna mengatur pengawasan, sehingga harga minyak goreng satu harga dapat diterapkan menyeluruh.
“Kita juga sudah lakukan rapat koordinasi dari Kemendag dengan Provinsi Maluku dengan seluruh Kabupaten Kota jadi nanti akan ada mekanisme operasi pasar dengan melakukan pengawasan paling tidak secara perlahan harga akan mengarah ke kebijakan pemerintah satu harga,” lanjutnya.
Mendag telah memerintahkan untuk memberlakukan minyak goreng satu harga. Harga yang ditetapkan Rp 14.000 per liter untuk kemasan 1 liter, 2 liter, 5 liter, hingga 25 liter. Harga minyak goreng ini mulai berlaku pada 19 Januari 2022 pukul 00.01 dan dikhususkan untuk penggunaan rumah tangga dan usaha mikro dan kecil. (L06)