LASKAR – Pemerintah Kota Ambon tidak main-main dengan pembayaran pajak bagi pelaku usaha di Kota Ambon.
Buktinya Walikota Ambon telah mengeluarkan Peraturan Walikota Ambon (Perwali) untuk para objek pajak atau pelaku usaha di Kota Ambon jika kedapatan tidak gunakan alat untuk mendeteksi penagihan pajak pada tempat usaha mereka.
“Jika mereka tidak menggunakan alat akan dikenai denda 200 persen dari omzet yang mereka peroleh. Ini tercantum dalam Perwali yang baru diterbitkan,”tegas Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Ambon, R S de Fretes, kepada wartawan, di Balai Kota, Rabu (31/8/2022)
Dikatakan, dalam Perwali menjelaskan jika kedapatan ada pelaku usaha yang tidak menggunakan alat tapping box akan akan dikenai denda 200 persen.
“Alat itu lebih canggih karena sekaligus merecording data. Nanti sebelum dipasang, akan disurvei dulu, apakah dia punya sistem pembukaan ada dan bisa tersambung langsung atau tidak,”ujarnya.
Sementara untuk objek pajak sekelas warung makan misalnya, kedepan, juga akan dikenakan penggunaan alat tersebut, agar semua transaksi terkoneksi dengan Daspol yang ada di hanphone.
Ditambahkan, untuk rumah/warung kopi, terdapat alat yang disebut data portable, namun belum semua warung kopi di Kota Ambon, menggunakan alat tersebut.
“Namun ada cara manual melalui bill perporasi, itu bisa kita kontrol dari nomor seri yang dicatat. Untuk itu, kalau ada bill yang tidak ada perporasi, bisa dilaporkan ke kita,”ungkapnya.
Dia mengaku, bahwa tingkat kepatuhan objek pajak di Kota Ambon sejauh ini, cukup tinggi.
Bahkan pasca pemulihan ekonomi saat ini, pendapatan yang berasal dari pajak, berjalan baik dan bahkan mengalami kenaikan.
“Jadi tidak ada kebocoran apalagi bandel. Hanya saja datanya itu baru terbaca 3 hari setelah diproses. Jadi KPK kemarin itu, lakukan uji petik untuk laporan mereka sebenarnya,”katanya. (L06)