LASKAR – Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena  meminta  Kepala  Dinas Perhubungan Kota Ambon Roby Sapulete segera  mengalihkan atau memberikan kewenangan pengelolaan Telkomunikasi di Ambon, kepada Dinas Kominfo Kota Ambon.

Pasalnya, Pemerintah Kota Ambon telah di kritik oleh DPRD Kota Ambon dalam hal ini anggota Komisi II Yusuf  Waly, karena tidak mengabulkan kewenangan itu sesuai topoksi.

Kalau bisa dikaji kembali sehingga Telkomunikasi tersebut  secepatnya di tangan Diskominfo Kota Ambon, supaya soal penagihan retribusi juga menjadi mudah karena terkoordinasi secara baik antara Kominfo, Dishub Kota dan Provinsi.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Pj Walikota Ambon tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, kepada Wartawan, di Balai Kota, Senin (19/9/2022) mengatakan, bahwa harus dipahami tentang persoalan tower telekomunikasi/BTS di Kota Ambon.

Dia menjelaskan, berbicara tentang sistem jaringan, itu kewenangannya ada pada Diskominfo, tetapi kalau berbicara tentang keberadaan tower/BTS, kewenangannya ada pada Dishub.

“Karena misalnya soal ketinggian tower, itu yang punya koordinasi vertikal dengan TNI Angkatan Udara, itu ada di Perhubungan dan itu sesuai dengan aturan. Jadi mekanisme atau penyerahan ke Kominfo, itu akan dibicarakan lagi, karena didalamnya ada dua kewenangan soal itu. Sistemnya ada di Kominfo, towernya ada di Perhubungan jadi kita musti dudukan itu,”jelasnya.

Dengan itu, jika harus diserahkan ke Diskominfo, bisa saja namun tidak bisa lepas dari fungsi yang dimiliki oleh Kominfo. Karena pembangunan tower, ijin ketinggiannya, harus dikoordinasikan antara perhubungan dan Angkatan Udara. Untuk itu, teknik penyerahannya, harus dibicarakan.

“Jadi kita menunggu Perdanya seperti apa. Tapi yang jelas bahwa pada menara telekomunikasi, ada dua kewenangan OPD disitu. Jadi kalau memang mau diserahkan,  kita liat aturannya lagi, kita bicarakan untuk kita serahkan,”ujarnya.

Karena itu  kewenangan Diskominfo itu berkaitan dengan ordinat, black spotnya, namun terkait ketinggian menara telekomunikasi, ada di Perhubungan.

“Jadi pada objek itu, ada dua kewenangan, tetapi nanti akan kita bicarakan dua kewenangan itu kira-kira mau dilimpahkan kemana, kalau di Kominfo kami serahkan, tidak ada masalah,”katanya.

Untuk diketahui Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally, meminta, Pemerintah Kota Ambon dalam Hal ini, Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, agar mengembalikan kewenangan pengelolaan BTS ke Kominfo, agar sistem penagihan retribusi dari BTS, lebih optimal.

Karena selama ini, Menara Telkomsel di Kota Ambon, selama ini ditangani oleh Dishub, namun ditinjau dari apa yang disampaikan oleh pihak Kementrian, maka harusnya dilakukan oleh Kominfo, inilah yang membuat selama ini penarikan retribusi dari menara Telkomsel itu tidak maksimal, karena jalurnya berbeda, antara Kementrian dan pelaksanaan di daerah.

“Jadi diminta, agar ini dikelola sesuai Tupoksi, yaitu dari Kominfo,”ujar Wally.

Hal itu agar kedepannya, pengelolaan BTS sesuai Tupoksi, akan berdampak baik, karena ini akan menjadi pendapatan daerah yang bisa dioptimalkan oleh Dinas yang punya kewenangan sebenarnya,”kata  kepada Wartawan, di, Belakang Soya, Ambon, Rabu (13/9/2022). (L06)