LASKAR – Pos Pemadam Kebakaran (Damkar), Kecamatan Teluk Ambon belum dapat difungsikan dari Dinas Damkar Kota Ambon.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Prasarana Persampahan Dinas PUPR Ambon, Rudy Payapo saat di konfirmasi media Senin (7/3/2022).

Dikatakan, Pos Damkar itu telah dibangun sejak tahun 2021, namun belum dapat difungsikan karena bermasalah dengan jalan masuk yang dihalangi pangkalan ojek

“Pangkalan ojek terletak tepat di jalan masuk pos Pemadam Kebakaran (Damkar), dan tukang ojek di pangkalan itu tidak mau pindah dari depan jalan masuk Pos Damkar,”jelasnya.

Padahal, sambung Payapo, sudah dua kali pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon melakukan koordinasi secara persuasif.

“Saya akan libatkan Pol-PP untuk membongkar pangkalan ojek tersebut, kalau mereka tidak mau pindah, akan dibongkar secara paksa,” tegasnya.

Menurut Payapo, pihaknya sudah dua kali melakukan koordinasi tetapi kalau ketiga kali koordinasi tidak bisa, kita akan bongkar secara paksa.

Menurutnya, akibat masalah tersebut, membuat Pos Damkar belum dapat difungsikan dari Dinas Damkar Kota Ambon.

Pihak kontraktor juga pernah berkoordinasi dengan tukang ojek tetapi merek bersikeras untuk tidak mau pindah.

Dirinya berjanji akan mengupayakan agar pangkalan ojek itu, tidak lagi menghalangi jalan masuk ke Pos Damkar. Sehingga dalam waktu dekat Pos Damkar sudah dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui pembangunan pos Damkar tahun 2021 itu menggunakan dana APBD sebesar Rp 600an juta rupiah. (L06)