LASKAR – Pembatasan jam operasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Kota Ambon terhadap Angkutan Kota (Angkot) dan Ojek selama PPKM Level 3, yakni hingga pukul 10 malam.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM pada Masa Covid-19 di Kota Ambon.
Selain itu kapasitas angkot juga hanya bisa memuat hingga maksimal 70 persen.
Untuk diketahui, Pemkot Ambon mulai menerapkan PPKM Level 3 menyusul angka kasus terkonfirmasi covid-19 yang tinggi di Kota Ambon.
PPKM level 3 ini juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2022.
Terkait pembatasan operasional dari Pemerintah Kota Ambon tersebut, ditanggapi oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Julius Toisutta, saat dikonfirmasi di Balai Kota Ambon, Jumat (18/2/2022)
Julius mengatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota Ambon tersebut harus ditinjau kembali. Artinya, sekarang kalau dibatasi kendaraan umum, kemudian masyarakat punya kepentingan sampai larut malam, lalu transportasi apa yang mau dilayani atau melayani mereka.
“Jadi ojek jangan dibatasi waktunya, apalagi ojek ini kan, bukan orang-orang yang tertentu saja, tapi ada juga orang yang punya waktu luang dan mereka ojek, itukan tidak ada aturan yang melarang,”kata dia.
Lantaran itu dirinya menghimbau supaya Walikota Ambon harus melihat keputusan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Ambon dengan baik, terutama pembatasan tukang ojek.
“Karena kondisi yang kita tahu bahwa tidak semua orang melaksanakan aktivitas pada jam 10 malam tetapi ada juga yang masih lakukan aktivitas sampe lebih dari jam 10 malam ke atas,” ungkapnya
Oleh karena itu Toisutta minta Pak Walikota agar tidak membatasi aktivitas tukang ojek, karena mereka juga membantu pelayanan masyarakat. (L06)