LASKAR – Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara terintegrasi terus dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, dalam bentuk penyerahan Surat Nikah, Kartu Keluarga dan KTP bagi pasangan suami istri yang baru dinikahkan.

Hal ini disampaikan Kepala sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Catatan Sipil Kota Ambon, Lenortje Manusiwa,S.Sos,M.Si, usai melakukan pencatatan perkawinan sipil bagi pasangan suami istri Kenzo Djati dan Henny Sahetapy di pelataran Gereja Katedral Ambon, Sabtu (26/2/2022)

Menurutnya, administrasi kependudukan merupakan hak dasar warga kota, sehingga pelayanan di Dukcapil saat ini dilakukan secara cepat, cermat, serta tidak berbelit-belit dan tanpa dipungut biaya.

Proses Pencatatan Perkawinan Sipil

“Pelayanan terintegrasi dilaksanakan terintegrasi, jadi langsung menerima dokumen kependudukan dan pencatatan sipil berupa surat nikah suami istri, kartu keluarga yang sudah dibaharui orang tua dari istri dan orang tua dari suami, serta suami istri sudah mempunyai KTP dengan status yang sudah menikah,”jelas Manusiwa.

Ditambahkan, pihaknya langsung memberikan administrasi kependudukan kepada pasangan yang melaksanakan pencatatan perkawinan.

“Dengan demikian dilaksanakan pelayanan terintegrasi langsung dilaksanakan di tempat, sehingga masyarakat tidak perlu datang antri lagi di kantor menunggu dokumen, tetapi kita serahkan langsung di tempatnya.

Sementara itu, pasangan nikah, Kenzo dan Henny memberikan apresiasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, yang telah membuat gebrakan baru dengan Pelayanan Administrasi Kependudukan secara terintegrasi.

“Kami mendapatkan pelayanan yang optimal dan luar biasa dari Dinas Dukcapil. Setelah pemberkatan nikah di Gereja oleh para Pastor dan dilanjutkan dengan Pencatatan Sipil, kami langsung menerima Surat Nikah, Kartu Keluarga dan KTP,”ungkap Kenzo Djati sembari menambahkan, Pelayanan Administrasi Kependudukan secara terintegrasi ini sangat membantu masyarakat sehingga masyarakat tidak lagi bolak-balik dan antri di Dinas Dukcapil untuk pengurusan administrasi kependudukan. (L02)