LASKAR – Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena meminta Pemerintah Desa/Negeri, bekerja sesuai waktu yang ditentukan. Artinya memasukan laporan sesuai waktu yang ditentukan. Hal ini disampaikn Wattimena Kepada Wartawan, di Balai Kota, Kamis (20/10/2022)
Laporan yang dimaksudkan menurut Walikota adalah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Desa (DD).
Wattimena mengancam jika pemerintah desa/negeri terlambat memasukan LPJ penggunaan dana desa maka konsekwensinya dana desa akan dipotong.
“Ini perlu dilakukan agar setiap Pemerintah Desa/Negeri, bekerja sesuai waktu yang ditentukan,”tegasnya.
Terkait berapa persen DD yang akan dipangkas, Wattimena belum dapat memastikan itu. Namun itu akan dilihat dari besaran DD yang diterima masing-masing Desa/Negeri di Kota Ambon.
Menurutnya, kebijakan ini berlakukan, mengingat Pemerintah Pusat juga memberlakukan hal yang sama bagi Pemerintah Daerah.
Yang mana ketika Pemerintah Daerah terlambat memasukan laporan, maka konsekwensinya adalah pemotongan pada DAU, bahkan parahnya lagi, adalah penahanan DAU tersebut.
“Kita di Pemerintah Kota juga ketika terlambat, DAU kita dipotong, bahkan ditahan, dan itu yang saya lakukan untuk memacu kinerja Pemerintah Desa/Negeri di Kota Ambon,”ungkapnya seraya menambahkan, yang bagus kita kasih reward, yang tidak bagus kita kasih hukuman. (L06)