LASKAR – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Julius Toisutta mengatakan, warga Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon mendatangi Kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (22/6/2022) mengeluhkan waktu masa jabatan perangkat desa yang tidak tahu kapan berakhir.
Pasalnya, peraturan Menteri menyebutkan jika RT/RW tidak boleh melewati dua periodisasi.
Menurut Julius Toisutta hal ini terjadi karena minimnya sosialiasi waktu masa jabatan perangkat desa kepada warga setempat.
“Terkait dengan itu, kita minta agar melalui Camat, masa jabatan perangkat desa itu harus disosialisasikan,”tegas Julius kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Dirinya meminta, Kabag Pemerintahan agar segera menginstruksikan kepada para Camat untuk segera melakukan pembinaan bagi perangkat desa yang masa jabatannya sudah berakhir.
“DPRD minta dalam hal ini Kabag Tata Pemerintahan Kota Ambon menginstruksikan kepada camat untuk lakukan sosialisasi,” tegasnya.
Sosialiasi terkait dengan apa yang menjadi kebutuhan dan tuntutan mereka yaitu masalah periodisasi RT itu yang pertama.
“Ketika masa jabatan selesai, itu harus dilakukan proses pembinaan secara baik dan transparan. Sebab pengelolaan Dana Desa (DD) yang tidak transparan juga dikeluhkan warga Hunuth, ini yang harus transparan,”kata Toisutta.
Kendati demikian, Komisi belum bisa merespon karena harus mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dikaji lebih lanjut, sebab Badan Permusyawaratan Desa BPD juga dipertanyakan periodisasinya.
Mengenai aspirasi pemekaran Kate-kate keluar dari negeri Hunuth, Toisutta mengatakan, masalah pemekaran Kate-kate keluar dari Negeri Hunut kita pending dulu, sebab banyak desa yang ingin melakukan pemekaran.
“Pemekaran tidak segampang yang dibicarakan, sebab prosesnya panjang sehingga kita pending dulu,”tutupnya. (L06)