LASKAR – Bandara Pattimura Ambon mulai membebaskan aturan tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR). Kebijakan ini diberlakukan setelah adanya surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra mengatakan pemberlakuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
“Iya mulai hari ini kita terapkan sesuai ketentuan,” kata Narendra kepada wartawan, Rabu (9/3/2022)
Dalam surat edaran tersebut, PPDN yang telah mendapatkan vaksin lengkap maupun booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen. Namun, pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam.
“Atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ujar dia.
Setelah itu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR.
Ditambahkan, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Tidak hanya itu, pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (tidak diwajibkan untuk melampirkan Rapid Test Antigen/PCR).
Dengan adanya surat edaran tersebut, dirinya berharap hal itu bisa memudahkan perjalanan para calon penumpang. Ia juga berharap aturan baru dari Kementerian Perhubungan itu bisa mendongkrak jumlah penumpang yang ada di Bandara Pattimura Ambon. (L06)