LASKAR – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Perwakilan Provinsi Maluku Kota Ambon, melakukan penertiban kosmetik ilegal, tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan mengandung bahan berbahaya di kota Ambon yang bertajuk manise ini  Hasilnya, produk yang berhasil diamankan 303 item dari 15.190 kemasan dengan nilai Rp 170.770.500.

Setelah penertiban langsung BPOM Ambon memusnahkan total 15.190 kemasan kosmetik dan obat-obatan tradisional ilegal dan kadaluarsa di Ambon.

Pemusnahan dilakukan pemilik fasilitas distribusi yang terdapat kosmetik dan obat-obatan ilegal.

“Terhadap produk kosmetik dan obat tradisional tidak memenuhi ketentuan (TMK) dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi, disaksikan oleh petugas,” kata Kepala BPOM Ambon, Hermanto, Kamis (4/8/2022).

Tak hanya pemusnahan, BPOM Ambon juga memberi sanksi peringatan kepada 14 fasilitas distribusi kosmetik yang melanggar ketentuan.

“Terhadap 14 fasilitas distribusi kosmetik TMK juga diberikan sanksi peringatan,” tegas Hermanto.

Dijelaskannya, dari 14 fasilitas distribusi kosmetik TMK itu ditemukan 303 item atau 15.190 kemasan dengan nilai Rp.170.770.500.

Hermanto merincikan kosmetik kedaluwarsa sebanyak 63 item atau 250 kemasan dengan nilai Rp 19.354.000, Kosmetik ilegal atau Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 240 item atau 14.940 kemasan dengan nilai Rp. 151.425.500

Serta Produk Non Kosmetik (Obat Tradisional TIE) sebanyak 4 item atau 127 kemasan dengan nilai Rp. 1.628.000.

“Jenis kosmetik TMK yang ditemukan sebagian besar, bahkan hampir seluruhnya adalah sediaan rias wajah, dan sediaan obat tradisional TMK adalah sediaan cairan obat luar, serbuk, dan antiseptik,” tambah Hermanto seraya berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi.

Dan diharapkan kepada masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan dihimbau agar selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat dan makanan.

Sebanyak 38 fasilitas fasilitas distribusi kosmetik yang telah diperiksa, dan ditemukan 14 fasilitas Tidak Memenuhi Ketentuan.

pemusnahan kosmetik ilegal

Jenis fasilitas yang diperiksa yakni, Swalayan 5 persen, Salon 8 persen, onlineshop 8 persen dan Toko atau Kios 79 persen.

Penertiban tersebut disebutkan sebagai upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dalam rangka perlindungan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang Tidak memenuhi Ketentuan (TMK). (L06)