LASKAR – Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Mukti Keliobas mengharapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) dan SKK-Migas untuk mempercepat proses Partisipating  Interest (P1) 10% dari dua perusahaan minyak yang beroperasi selama ini di Kabupaten Seram Bagian Timur. Kedua perusahaan dimaksud adalah PT City Seram Energy dan PT.Kalres Petrelum.

Bupati Mukti Keliobas mengutarakan permintaannya itu, setelah menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Perkembangan Industri Migas Tahun 2022 di Provinsi Maluku dengan tema “ Mewujudkan Insentif Non Fiskal Daerah Sebagai Stimulan Investasi Ketahanan Energi” yang dilaksanakan di Hotel Santika Ambon, Senin (17/10/2022).

P1 10% yang menjadi hak masyarakat SBT itu, menurut Bupati, sudah sampai pada tahap kesembilan (9) tinggal menunggu proses persiapan pemerintah kabupaten untuk memenuhi unsur pendukungnya yaitu berupa penyusunan rancangan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan hal-hal kemashalatan rakyat atau (Perda Adat).

“Penjelasan Kadis SDM Provinsi Maluku, upaya pihak perusahaan untuk memenuhi peningkatan kesejahteraan masyarakat SBT melalui PI 10 persen dari produksi mereka telah sampai pada tahap ke-9. Dan untuk pencapaiannya ke tahap 10 % diperlukan adanya Perda penguatan. Namun dengan adanya keputusan menteri yang terbaru, Kepmen 223 tahun 2022 tentang kewenangan pembangian P1 10% tersebut maka perlu dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara PT City Seram Energy, PT Kalres Petrelum dan pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur,”beber Keliobas.

Dirinya menambahkan, Perda ini sangat penting, oleh sebab itu pemerintah harus bersinergi dengan legislatif SBT untuk merancang Perda dimaksud.

“Dan apabila Perda ini telah disiapkan,  disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah maka otomatis proses pencapaian tahap 10 porsen dipenuhi kedua perusahaan minyak ini,”ungkap Keliobas.

Bupati SBT Mukti Keliobas saat berdiskusi dengan Kepala SKK Migas Pamalu Subagyo

Kendala

Focus Group Discussion (FGD) Perkembangan Industri Migas Tahun 2022 di Provinsi Maluku dengan tema “ Mewujudkan Insentif Non Fiskal Daerah Sebagai Stimulan Investasi Ketahanan Energi” terungkap dari para pemateri pada sesi pertama dan sesi kedua sangat jelas bahwa umumnya kendala investasi SKK-Migas di kawasan Timur Indonesia khususnya Provinsi Papua dan Provinsi Maluku (Pamalu) relatif sangat minim jika dibandingkan dengan Indonesia bagian Barat.

Menurut Humas SKK Migas Pamalu, Galih Agus Setiawan, hal ini disebabkan karena beberapa kendala utama antara lain, adanya 128 proses pentahapan termasuk proses perijinan dan investasi yang harus dilalui, kemudian masalah sengketa lahan atau batas wilayah; lahan adat serta munculnya gangguan keamanan yang berdampak pada minimnya investasi di provinsi ini.

Meski demikian, kendala-kendala ini bisa teratasi jika kedepan diperlukan perubahan kebijakan pemerintah kabupaten/kota yakni membentuk dan menyiapkan tim penengah.

Tim ini bertugas untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah yang ditimbulkan dalam masyarakat.

“Jadi potensi dukungan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menstimulasi ketahanan energy di daerah ini, antara lain; kemudahan administrasi perijinan, yang terdiri dari Online System Submission (OSS) dan yang berikutnya adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),”kata Galih.

Sumberdaya manusia Tenaga Lokal; Menyiapkan Tim penengah jika adanya potensi konflik lahan; Kesiapan Vendor local untuk mendukung logistic kebutuhan perusahaan: Kesiapan perusahaan pengadaan barang dan jasa: Menyediakan Perusahaan Perseroan daerah dibidang Energi: Fokus dukungan perizinan untuk opersional pengembangan lapangan serta dukungan kamtibmas disekitar daerah operasional.

Untuk diketahui, FGD Perkembangan Industri Migas Tahun 2022 di Provinsi Maluku dengan tema “ Mewujudkan Insentif Non Fiskal Daerah Sebagai Stimulan Investasi Ketahanan Energi pada sesi pertama dengan menghadirkan para pematri antara lain, Kadis SDM Provinsi Maluku, Abdul Haris dan Kepala Departemen Humas Perwakilan SKK-Migas Wilayah Papua dan Maluku, Galih Agussetiawan dan Moderatornya adalah Dekan Fakultas Teknik Unpatti Ambon, sedangkan sesi kedua, pamateri masing-masing Sekda Kabupaten Malteng, Rasyid Sahubawa, Asisten III SBT, Saleh Salampessy dan Kapala Bapeda KKT, serta moderatornya Wakil Ketua PWI Maluku, Rudy Muhrim.

Input dari FGD ini terdapat dua hal penting yang harus mendapat dukungan pemerintah daerah antara lain, Insentif Non Fiskal, Kelancaran Operasional, keberpihakan pada kegiatan Eksplorasi (survey awal), dukungan peraturan daerah, untuk kapasitas investasi (eks pengakuan batas wilayah ulayat/adat), dimilikinya petunjuk teknis dan pelaksana tata waktu untuk pengusulan rekomendasi perizinan; Dukungan dalam pengadaan pertanahan untuk kepentingan umum; Fasilitasi Pemerintah daerah untuk penyelesaian gangguan operasional, sengketa lingkungan adat dan gangguan keamanan; Mempersiapkan kapasitas dan kemampuan mitra kerja lokal di daerah untuk berkabolorasi langsung; Dukungan Kantibmas disekitar daerah operasional.

Insentif Non Fiskal Citra Positif Investasi

Mampu melihat dan memanfaatkan hadirnya multiplier efek dari kegiatan hulu migas, Pemerintah daerah garda terdepan dalam memfasilitasi penyelesaian keluhan masyarakat, menjalin kemitraan dan mendorong tumbuhnya kehadiran industry turunan,  aktif bersama dalam menciptakan pemberitaan positif investasi di daerah; Mempromosikan adanya kemandirian masyarakat; tingkat komponen Dalam Negeri yang bisa dipenuhi dari lokal daerah; Bersama seluruh industri, tetap menjaga dan melestarikan lingkungan dan budaya. (L05)