LASKAR – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku berhasil menggagalkan penyeludupan 33 burung Nuri dari Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Sebanyak 33 Burung Nuri diamankan saat setelah anggota kami menerima informasi dari masyarakat,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Asmar Sena kepada media Jumat (18/3/2022).
Dijelaskan, penyelundupan burung itu terungkap setelah anggotanya menerima informasi dari masyarakat, kemudian aparat berkoordinasi dengan BKSDA dan bersama menuju Pelabuhan Slamet Riyadi, Rabu (16/3/2022) malam.
“Kita menduga ada salah satu penumpang membawa burung, jenisnya Nuri Maluku, orang Maluku biasa bilang percikik,” tuturnya.
Puluhan burung dengan nama latin Eos Bornea Eos Rubra itu diselundupkan dari Namrole, Kabupaten Buru Selatan oleh seseorang dengan inisial “HL” (68) tahun.
Saat diinterogasi, HL mengaku burung ini dibeli dari Namrole dengan harga satu ekor Rp 50 ribu. Rencana dijual kembali senilai Rp 200 ribu per ekor.
“Menurut pengakuan Pelaku bahwa ini sudah ketiga kali jual beli burung,” jelasnya.
HL pun disebut melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 41 ayat 2 huruf b undang-undang RI Nomor 65 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya maka HL ditetapkan tersangka.
Oleh karena itu kami menyerahkan 33 burung Nuri ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku, pada Kamis (17/3/2022) kemarin
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Asmar Sena mengatakan puluhan burung itu dititipkan hingga pelimpahan berkas tersangka HL (68) dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Kita akan titipkan disana nanti mereka yang akan merawat sampai mungkin nantinya penyerahan tahap dua ke pihak kejaksaan,”kata Kompol Asmar Sena. (*/L06)