LASKAR – Gubernur Maluku Murad Ismail memberikan apresiasi dan selamat kepada Pengurus Besar DPD dan DPC AMKAY Pulau Ambon Provinsi Maluku periode 2021-2025 yang dilantik di Auditorium Unpatti Ambon, Sabtu, (26/2/2022).
“Saya berharap kepengurusan yang dilantik bukan hanya baru dalam kepengurusan, tetapi juga membawa semangat yang baru, energi baru, inovasi-inovasi yang baru serta selalu amanah,”ungkap Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III Setda Maluku, Habiba Saimima saat proses pelantikan.
Menurut Gubernur, untuk mempertahankan eksistensi sebuah organisasi tentunya diperlukan sosok kepemimpinan yang dapat merubah perilaku, serta kinerja yang intelektual tinggi.
“Beretos kerja, kreatifitas serta dinamika yang tinggi pada gilirannya mampu memberikan pelayanan prima sesuai tugas pokok dan fungsi yang diembankan,”kata Gubernur sembari menambahkan mengingat AMKAY sebagai organisasi kemasyarakatan, maka tidak hanya dituntut melakukan aktifitas secara organisatoris, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral terhadap pembangunan sosial kemasyarakatan di daerah ini, terutama dalam membangun harmoni dan perdamaian diantara masyarakat sehingga semakin memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dirinya berharap, pengurus besar AMKAY Kota Ambon Provinsi Maluku ini bisa membangun sinergitras dan semangat kebersamaan dengan berbagai komponen masyarakat lainya yang juga eksis di Provinsi ini.
“Sehingga kita bisa meningkatkan toleransi dan saling hormat-menghormati diantara masyarakat yang beranekaragam semangat hidup orang basudara,”harap Gubernur Maluku.
Sementara itu, Sekjen Ismail Borut mengatakan bahwa, AMKAY merupakan organisasi sosial masyarakat Kei sebagai sebuah perkumpulan yang bersifat kekeluargaan untuk membina persatuan dan kesatuan masyarakat Kei.
Menurutnya, AMKAY merupakan sumbangan dalam rangka pencapaian cita-cita Nasional seperti yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kemudian daripada itu untuk mewujudkan tujuan Organisasi dengan cara menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab AMKAY, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap masyarakat Kei, mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kei, memelihara persatuan dan kesatuan sesama masyarakat Kei dirantau, serta menjalin persaudaraan dengan segenap warga masyarakat Indonesia.
“Dengan dilandasi jiwa FANGNANAN DAN SEMANGAT AIN NI AIN. Maka pengurus Besar AMKAY Provinsi Maluku diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang organisasi kemasyarakatan oleh karena itu Pengurus Besar AMKAY Provinsi Maluku memiliki badan hukum dengan surat keterangan terdaftar (SKT) Nomor : 2700-00-00/0250/XI/2021 telah dinyatakan terdaftar sebagai organisasi sosial kemasyarakatan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tahun 2021,”jelas Sekjen.
Dijelaskan, AMKAY didirikan pada 6 September 2021 berdasarakan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 2700-00-00/0250/XI/2021.
Dipaparkan, secara hukum AMKAY terdaftar secara sah berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolahan sistem informasi organisasi kemasyarakatan dan Pemendagri RI No 33 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Kementrian dalam negeri dan pemerintahan serta Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Maka dengan dasar hukum inilah Pengurus Besar AMKAY Provinsi Maluku dibawa kepemimpinan Derek Rahangiar berhak membentuk kepengurusan Dewan Pengurus Daerah serta Dewan Pengurus Cabang AMKAY Kabupaten/Kota di Maluku serta provinsi lainya di Indonesia.
Oleh karena itu Pengurus Besar AMKAY Provinsi Maluku tentu memiliki hak secara organisasinya menertibkan atau membekukan sekelompok masyarakat Kei yang menggunakan atribut organisasi AMKAY di Maluku. (L06)