LASKAR – Masyarakat Indonesia khususnya Maluku tidak perlu mendaftarkan diri untuk mendapat Set Top Box (STB) yang merupakan alat penangkap sinyal untuk migrasi ke TV digital.

Pasalnya, STB gratis sudah tersedia melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

nalog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog di Indonesia paling lambat akan diberlakukan pada 2 November 2022 mendatang.

Pelaksanaan ASO di berbagai daerah sudah dimulai yang dibagi menjadi tiga tahap. Adapun tahap pertama yaitu pada 30 April 2022 dan tahap kedua 25 Agustus, serta tahap ketiga 2 November.

Dalam rangka migrasi siaran tv analog ke siaran tv digital, pemerintah bersama penyelenggara siaran atau multipleksing menyiapkan alat Set Top Box (STB) gratis untuk masyarakat miskin.

STB adalah alat untuk menangkap sinyal digital sehingga dengan alat tersebut masyarakat bisa menikmati siaran televisi digital di rumahnya.

Apa saja kriteria penerima STB Gratis dari pemerintah?

Direktor Pengelolaan Media Ditjen IKP Kemkominfo, Nursodik Gunarjo menerangkan bahwa untuk mendapat STB gratis tidak perlu mendaftar.

Pasalnya, data penerima STB gratis sudah tersedia melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

“Rumah tangga miskin ini adalah yang terdaftar di DTKS Kemensos. Jadi tidak perlu datang ke kelurahan untuk mendaftar,” ujar Nursodik dikutip dari Youtube Siaran Digital Indonesia.

Nursodik menegaskan, masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos cukup menunggu di rumah karena STB akan segera dibagikan oleh penyelenggara multipleksing.

“Tidak ada pendaftaran, STB dibagikan langsung oleh penyelenggara multipleksing kepada para rumah tangga miskin,” tuturnya.

Pendistribusian STB gratis ini dijelaskannya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021, pemerintah akan membantu dalam penyediaan STB kepada rumah tangga miskin.

“Penyediaan STB gratis tersebut berasal dari komitmen para penyelenggara multipleksing dan jika tidak mencukupi maka sisanya dibantu pemerintah,” terangnya.

Untuk lebih lengkapnya, berikut kriteria penerima STB gratis dari pemerintah:

  1. Tidak ada pendaftaran tapi langsung dibagikan penyelenggara multipleksing.
  2. Rumah tangga miskin penerima bantuan STB adalah mereka yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial
  3. Rumah tangga miskin memiliki perangkat TV analog dan menikmati siaran TV terestrial. Lokasi rumah berada di cakupan siaran TV digital
  4. Satu Rumah Tangga miskin hanya menerima bantuan satu STB. (L02)