LASKAR – Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Maluku Sadali Ie menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Maluku yang belum melakukan Rapid Tes Antigen Dilarang masuk kantor

“Kami akan melakukan pencatatan dan jika ada ASN yang belum rapid dilarang masuk kantor,” tegas Sekda, Sabtu (12/2/2022)

Dikatakan, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan rapid antigen kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Maluku pada Kamis kemarin dan berakhir hari ini, Sabtu.

“Nantinya dari rapid yang reaktif akan dilanjutkan untuk PCR,”ujarnya.

Kendati demikian, Sekda menghimbau kepada seluruh ASN untuk wajib mengikuti rapid antigen karena setiap saat berhadapan dengan tugas-tugas pelayanan untuk masyarakat

Dirinya mengakui pada hari Senin mendatang sudah bisa mendapatkan angka pasti dari hasil Rapid.

Selanjutnya, pegawai yang bekerja wajib dilakukan pemeriksaan rapid antigen dan hasil pemeriksaannya akan dibuktikan dengan mengantongi kartu.

“Jika dari hasil rapid antigen yang dilakukan dan ada ditemukan ASN yang positif, maka akan dilanjutkan ke tingkat swab,” ungkapnya. (L06)