LASKAR – Kondisi Bank Maluku-Maluku Utara kini sangat memprihatinkan. Pasalnya, ulah sejumlah oknum yang bekerja pada bank milik pemerintah ini mengakibatkan fraud atau kerugian keuangan negara yang menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat.

Salah satunya korupsi dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu Mako, Kabupaten Buru yang mencapai Rp 4 miliar. Bahkan belakangan muncul lagi kasus dugaan kredit fiktif yang terbongkar di KCP Bobong, Kabupaten Taliabu.

Dari kasus ini, setidaknya 19 ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Taliabu, Maluku Utara ini namanya dicatut sebagai data pencairan kredit di Kantor Cabang Pembantu (KCP), Bobong, Bank Maluku-Malut senilai Rp 2,6 miliar. Padahal, puluhan ASN mengaku tidak pernah berurusan dengan kredit dimaksud.

Ada 19 ASN Dinas Pendidikan Taliabu namanya dipakai untuk kredit Rp 2,6 miliar dari Bank Maluku-Malut, Cabang Bobong. Data ASN itu sebagai pelicin dicairkan dana kredit yang dilakukan Dinas Pendidikan tempat mereka kerja tanpa sedikitpun ada pemberitahuan.

Menyikapi permasalahan di Bank Maluku-Malut ini, Sekjen Maluku Economic Reform Intitut (MURI), Fagi Fakaubun, SE, M.M mengatakan, berbagai persoalan kredit macet yang terjadi di Bank Maluku-Malut, yang paling bertangungjawab adalah Direktur Kepatuhan Abidin.

Direktur Kepatuhan Bank Maluku-Malut, Ir.Abidin

“Sejumlah kasus yang terjadi Bank Maluku karena lemahnya fungsi kontrol dari Direktur Kepatuhan. Seharusnya Direktur Kepatuhan berkoordinasi dengan analis, apakah bisa merekomendasikan kelayakan kredit atau tidak,”kata Fakaubun kepada media ini, Kamis (22/9/2022)

Dirinya mensinyalir ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, sehingga ada manipulasi yang dilakukan yang berujung pada kredit macet.

“Ini bukan prestasi tetapi kegagalan Direktur Kepatuhan Bank Maluku-Malut, karena banyak permasalahan yang terjadi,”tegas Fakaubun seraya menambahkan, Abidin tidak layak dipertahankan sebagai Direktur Kepatuhan.

Abidin Tidak Layak Diperpanjang

Fakaubun menambahkan, sesuai dengan undangan Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) Bank Maluku-Malut di Jakarta tanggal 27 September 2022 mendatang, dimana salah satu point adalah memperpanjang jabatan Direktur Kepatuhan Abidin karena masa jabatannya telah selesai.

“Saya justru mempertanyakan alasan jabatan Abidin diperpanjang, sementara kondisi bank saat ini sangat memprihatinkan. Harusnya yang bersangkutan diberikan sanksi dan menggantikan posisinya dengan orang lain yang lebih berkompeten,”tegas Fakaubun mengingatkan.

Apalagi, sampai sejauh ini PAD yang dihasilkan dari bank plat merah ini sangat minim.

“Setoran PAD hanya Rp 39 miliar. Ini sangat minim dari penyertaan modal pemerintah provinsi Maluku. Nah, ini mesti menjadi catatan kritis para pemegang saham baik itu Gubernur dan Bupati Walikota di Maluku dan Malut agar evaluasi semua direktur yang ada di Bank Maluku-Malut,”harapnya.

Minim Inovasi

Fakaubun juga menilai Bank Maluku-Malut minim inovasi dan terobosan. Pasalnya semua ASN di seluruh Maluku dan Malut diwajibkan untuk menyimpan dana di Bank Maluku-Malut

“Itu berarti selama ini pihak bank tidak kerja dan pasif serta hanya mengelola dana ASN. Sangat minim inovasi dan terobosan membesarkan bank. Padahal, Bank Maluku-Malut juga berpotensi ikut kontribusi naikan Inflasi,”ujarnya.

Dia mencontohkan bank daerah lain dan bank swasta banyak inovasi dengan berbagai produk unggulan yang menarik nasabah untuk melakukan aktivitas diperbanyak tersebut.

“Bank Jatim misalnya, banyak produk inovasi. Begitu juga sejumlah bank swasta, kita tidak lagi pakai ATM. Tinggal masukan nomor telepon dana cair. Nah, ini yang mesti ditiru,”terangnya.

Dia menilai, Bank Maluku-Malut belum mengedepankan prinsip kehati-hatian menyerap dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

“Bank itu kan penggerak ekonomi. Kalau seperti itu berarti ekonomi masyarakat tidak bergerak selama ini,”kesalnya

Karenanya, dia berharap, figur-figur yang ditempatkan dalam jabatan strategis nanti, mesti sesuai keahlian di bidang masing-masing. Ini penting, sehingga SDM yang didistribusikan mempunyai kemampuan yang bisa memperbaiki kinerja bank dalam jangka panjang. (L05)