LASKAR – Merasa tidak puas dikritik anggota DPRD Kota Ambon terkait penertiban para pedagang di Terminal Pasar Mardika beberapa hari lalu, dimana sejumlah wakil rakyat mengatakan bahwa Pemkot tidak punya konsep dan rampok para pedagang yang adalah warga Kota Ambon sendiri.
Asisten II Pemkot Ambon Fahmi Salahtalohy kembali menyerang DPRD Kota Ambon.
Menurutnya, DPRD Kota Ambon harus mempunyai dasar yang jelas untuk mengkritisi kebijakan yang ditempuh Pemerintah Kota Ambon.
Pasalnya, menurut Salatalohy, langkah menertibkan pedagang itu sudah terencana, dan bertujuan untuk mengembalikan para pedagang ke tempat yang sudah tersedia, serta memperlancar arus lalu lintas, untuk Ambon yang tertib.
“Kami sudah tempatkan dua pos ditengah-tengah pasar. Sebab hari ini kan mulai pengawasan maksimal oleh OPD teknis selama 14 hari. Agar kita lihat hasil penertiban dengan pasca kondisi,” jelasnya, Sabtu (6/8/2022).
Pihaknya tentu berharap, selama 14 hari ini pengawasan tidak ada masalah, seperti empat hari penertiban. Pedagang bisa berjualan dengan baik pada tempat yang seharusnya dan tidak membuat kemacetan.
“Kita sudah bekerja maksimal. Tapi harus dibarengi kesadaran pedagang. Boleh berjualan, tapi tidak boleh di badan jalan dan ganggu ketertiban lalu lintas. Itu problem utamanya,”kata Fahmi seraya merinci sudah ada dua pos, namun maksimal harus ada tujuh pos non permanen, plus tiga pos organik, didalam dan luar terminal A1 serta didepan terminal B1.

Fahmi menambahkan, bahwa selama empat hari, tim Penertiban Pasar Mardika Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah maksimal melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan Pasar Mardika hingga Ongkoliong.
Meski diakui, penertiban tersebut tidak dibarengi kesadaran yang sungguh dari pedagang sebab yang takut atau taat hanya saat ada petugas.
“Evaluasi kita yah sudah maksimal sekali. Artinya kalau ada petugas, baru mereka (pedagang) taat aturan. Tapi kalau tidak ada, jadinya mereka kembali jualan di jalan dan dalam terminal,” tandas Ketua Tim Penertiban Pasar Mardika, Fahmi Salatalohy.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Crhistianto Laturiuw, Pemkot Ambon dianggap belum punya konsep untuk bagaimana mensejahterakan masyarakat, yang didalamnya termasuk pedagang.
Pasalnya dalam hal ini petugas Disperindag, sebagai pihak yang punya kewenangan mengatur para pedagang tersebut selama ini telah memenuhi seluruh kewajiban mereka terkait retribusi maupun iuran sampah.
“Bahkan dibeberapa lapak, juga membayar uang keamanan ke pihak asosiasi. Itu artinya, seluruh kewajiban itu dipenuhi pedagang,” kata Laturiuw, Kamis (4/8/2022) disela-sela kunjungan Komisi dan melihat langsung kondisi Terminal Mardika.

Menurut Laturiuw dalam konteks penataan membuat terminal itu menjadi baik, konsep pertama adalah, tujuan pembangunan itu bukan soal membuat Terminal itu menjadi bagus dan indah saja, tapi justru mensejahterakan warga masyarakatnya, termasuk para Pedagang didalamnya
Sementara itu, anggota lainnya, Zeth Pormes mengatakan, bahwa yang dilakukan oleh Dinas Indag selama ini, adalah bagian dari merampok para Pedagang yang adalah warga kota sendiri.
Menurutnya, disaat para pedagang diminta membayar kewajiban, itu artinya, pemerintah menyetujui para pedagang untuk berjualan ditempat itu.
“Lalu kemudian ada penertiban ini. Pertanyaannya, bagaimana dengan retribusi yang ditarik tiap hari dari mereka. Tiap hari ambil uang mereka dengan alasan wajib retribusi, lalu ketika dilakukan penertiban, cara-cara tidak humanis dipakai. Ini yang kami sayangkan,”tegasnya. (L06)