LASKAR – Direktur Bank Maluku-Malut melawan perintah Gubernur Murad Ismail. Pasalnya, perintah orang nomor satu di Maluku ini untuk memecat terpidana kasus korupsi di Bank Maluku Cabang Pembantu Banda Naira Kabupaten Maluku Tengah, tidak dilaksanakan.

Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Maluku Maluku Utara di Banda  Naira, Kabupaten Maluku Tengah, Aryani Katjong yang merupakan terpidana kasus korupsi yang dihukum penjara selama 1 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, masih tetap dipekerjakan di Bank Maluku, setelah menjalani masa hukuman.

Selain Aryani Katjong, dalam kasus ini rekannya yang bernama Pridayatni M. Supriyatna alias Yatni yang merupakan costumer service juga dihukum penjara selama 6 tahun dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.093.775.582 subsider 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kini Aryani Katjong telah bebas dari penjara. Ironisnya, dia justru tidak dipecat. Namun oleh bagian SDM PT.Bank Maluku Malut, justru ditempatkan pada Kantor Cabang Batu Merah. Kebijakan ini yang justru memantik pertanyaan di internal PT Bank Maluku Malut.

Divisi SDM yang dipimpin Ridha Hasanussi dan berada dibawah kendali Direktur Kepatuhan Abidin ini dicap bekerja tidak profesional.

Mereka bahkan tidak mengindahkan instruksi Gubernur Maluku Murad Ismail yang dengan tegas memerintahkan Direktur Utama (saat itu Arif Burhanuddin Waliulu-red) untuk segera memecat pembobol dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu Banda Naira.

Dari data yang dimiliki, ketegasan itu disampaikan Gubernur Murad Ismail selaku Pemegang Saham Pengendali PT.Bank Maluku Malut kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku pada Kamis, 29 Agustus 2019 lalu.

‘’Direktur Kepatuhan Abidin dan bawahannya di Divisi SDM Ridha Hasanussi itu harus dievaluasi. Sangat aneh ketika pegawai bank malah curi uang nasabah, tapi kok tidak dipecat. Aneh sekali. Padahal sangat jelas instruksi Gubernur Maluku untuk dipecat. Bisa dicek mantan napi itu kerja di Cabang Batu Merah,”ungkap salah satu karyawan yang minta namanya dirahasiakan.

Untuk diketahui, dengan melakukan aksi pembobolan dana nasabah itu, Aryani dan Pridayatni merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,213 miliar. Keduanya hanya mampu mengembalikan Rp 120,2 juta tersisa kerugian negara sebesar Rp 1,09 miliar.

Aryani dan rekannya itu, menarik uang nasabah pada Kantor Bank Maluku Cabang Utama di Kota Ambon sebanyak 34 rekening dengan membuat kartu ATM. Mereka membuat kartu ATM sendiri, lalu menarik uang nasabah melalui mesin ATM.

Bahwa nomor rekening service pada PT.Bank Maluku-Malut Cabang Pembantu Banda Naira dari ATM yang diterbitkan tersebut yakni dari 34 rekening nasabah BUMD pada kantor cabang utama Ambon tersebut adalah tabungan BNI dengan rekening 0724133596 atas nama terdakwa Yatni.

“Jadi kartu ATM yang diterbitkan sendiri ini dipakai terdakwa Yatni untuk menarik uang nasabah baik melalui mesin ATM milik PT BM-Malut maupun dari ATM antar bank, ”kata sumber media ini.

Atas perbuatan para terdakwa, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI no 17/LHP/XXI/09/2022 tertanggal 20 September 2020 maka timbul kerugian negara sebesar Rp 1,213 milyar.

Terdakwa juga telah mengembalikan uang senilai Rp 120,2 juta sehingga tersisa kerugian negara Rp 1.09 milyar.

Pembobolan dana nasabah di berbagai tempat ini, akibat pengawasan tak dijalankan oleh petugas Kontrol Internal cabang (KIC) atau juga disebabkan indikasi faktor pembiaran. Sebab (KIC) berada dibawah Satuan Kerja Audit Internal (SKAI). Disetiap setiap cabang ada KIC, jumlahnya minimal 2 orang.

KIC melakukan audit 4 kali selama satu tahun atau per 3 bulan. Sedangkai SKAI sebanyak 2 kali yaitu pada awal dan akhir tahun. Jika ada temuan masalah di KCP dilaporkan kepada SKAI. SKAI merupakan salah satu devsisi dibawah Direktur Umum.

Sementara itu, Sekjen Maluku Economic Reform Intitut (MURI), Fagi Fakaubun, SE, M.M meminta RUPS Bank Maluku-Malut yang akan dilaksanakan, Selasa (27/9/2022) di Jakarta harus melakukan evaluasi terhadap kinerja figur-figur yang ditempatkan dalam strategis saat ini.

“Sudah saatnya kinerja mereka dievaluasi dan yang tidak berkompeten segera diganti dengan yang punya kompeten sesuai keahliannya sehingga bisa memperbaiki kinerja bank dalam jangka waktu panjang,”harapnya.

Apalagi saat ini, kondisi Bank Maluku-Malut sangat memprihatinkan karena berbagai kasus penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian Negara. (L05)