LASKAR – Pemerintah Provinsi Maluku meminta Participating Interest (PI) 10% atau hak partisipasi pengelolaan blok Bula sebesar 30%.
Rencanannya pengalihan PI untuk pemerintah daerah tersebut akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah BUMD yakni PT Maluku Energi Abadi (MAE) Perseroda.
Ali Kolatlena, Anggota Komisi I DPRD Maluku menyikapi akan permintaan Gubernur Maluku Murad Ismail tersebut, tentu akan berimpilikasi kepada regulasi.
Bahwa tujuan pemerintah tentu beritikad baik kepada kemashalatan masyarakat, tetapi disisi lain permintaan sebesar 30 persen dari kedua perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yakni CITIC Seram Energi Limited dan KALREZ Petrelum Limited akan mempengaruhi kebijakan dan kesepakatan sebelumnya.
Itukan permintaan pak Gubernur melampawi PI 10%, sesuai dengan ketentuan itu akhirnya jadi mandek kesepakatan yang akan dibuat dengan dua perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).
Kendati mengalami kemandekan, namun Kolatlena berharap SBT sebagai salah satu penghasil minyak, dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui PI 10%, dan harus diwujudnyatakan hingga terbentuknya BUMD dan Perda pendukung yang dipunyai pemerintah Kabupaten SBT.
“Kita tetap berharap, Seram Bagian Timur sebagai salah satunya daerah penghasil minyak di Maluku. Karena itu hak mereka, hak daerah mengelola hak Pasticipatif Interest (PI) 10%. Proses yang berjalan selama ini DPRD Maluku dalam pembahasan dengan Maluku Energi Abadi (MEA) bersama DPRD Kabupaten SBT sudah dibicarakan bagaimana supaya melalui MEA, mendorong dibentuknya BUMD di SBT sebagai syarat untuk mengelolah PI 10%,”urai Anggota Komisi I Daerah Pemilihan Kabupaten Serang Bagian Timur ini, kepada wartawan, Selasa (29/11/2022) usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Ramperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Dirinya sangat menyayangkan jika SBT merupakan daerah penghasil minyak tetapi tidak siap dalam infrastuktur pendukung lainnya.
“Dan mereka tidak siap dalam penyiapan BUMD dan Perda pendukungnya untuk pengelolaan PI 10% dan sebagai daerah penghasil kita rugi, kan setiap tahun SBT tidak tersalurkan, “sesal Koletlena seraya meminta supaya pemerintah Provinsi Maluku bisa dapat melaksanakan itu sesuai dengan ketentuan yang sudah ada, supaya prosesnya tidak mandek dia berjalan dan dapat dinikmati oleh masyarakat Maluku dan lebih khususnya masyarakat SBT.
KKKS Ingkar Janji Atas Kontrak Bagi Hasil
Sementara itu, Muhsalam Latuconsina, Direktur Maluku Energi Abadi mengungkapkan, proses pengalihan PI awalnya berlangsung sejak Januari 2022. Namun hingga kini juga tidak terealisasi, bahkan saat ada perjanjian untuk melakukan Penandatanganan dengan pihak KKKS yakni Citic dan Kalrez tidak menghadiri acara tersebut.
Bahkan sampai batas waktu yang ditentukan pada tanggal 6 November 2022 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No: 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10% kepada BUMD pada WK Migas, Kedua K3S tersebut belum mengajukan permohonan pengalihan PI 10% kepada Menteri ESDM melalui SKK-Migas.
“Dengan demikian KKKS telah ingkar janji atas KBH (Kontrak Bagi Hasil) Masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku” Kata Musalam, Jumat (18/11/2022).
Kedua kontraktor hingga kini belum juga memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplayer effect lainnya terhadap perekonomian masyarakat Maluku khususnya kabupaten Serang Bagian Timur.
Gubernur Murad Ismail, meminta dengan tegas besaran hak partisipasi bagi propinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30% pada kontrak bagi hasil pada WK Migas Bula dan Seram Non Bula dan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perijinan terkait operasionalisasi kedua K3S baik KALREZ maupun CITIC, yang telah di keluarkan oleh pemerintah propinsi Maluku akan di evaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan.
Berdasarkan Permen ESDM NO 37/2016, pengalihan P1 10% di dua WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM. BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan atau pengelola P1 10% kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (L05)