LASKAR – SKK Migas merupakan salah satu badan pengawas yang bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Hal ini dikatakan Dolmince Karsau, Spesialis Hubungan Bisnis SKK Migas Pamalu dalam Konfrensi Persnya di Hotel Santika Ambon, Senin (28/11/2022).
“SKK Migas adalah suatu badan pengawas yang melakukan pengendalian dan pengawasan kepada mitra kerja, yang di sebut sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan juga sebagai investor. Jadi K3S ini adalah mitra SKK Migas,”jelasnya.
Karsau menjelaskan tugas SKK Migas, karena menurutnya penting untuk diketahui oleh masyarakat, agar mereka tidak melihat bahwa K3S ini sebagai perusahaan asing atau perusahaan yang dari luar negeri.
“Mereka itu adalah salah satu mitra atau partner-nya SKK Migas untuk melakukan kegiatan pengeboran itu baik dieksplorasi maupun eksploitasi. Kami menyebut K3S sebagai investor atau mitra kerja. Mereka itu mempunyai modal dan teknologi. Pekerjaan mereka beresiko tinggi,”ungkapnya.
Dikatakannya, bisnis hulu migas khususnya wilayah Maluku, ada K3S yang sudah melakukan kegiatan produksi atau eksploitasi seperti Citic dan Kalrez yang disebut sebagai K3S eksploitasi atau sudah produksi.
Untuk K3S eksplorasi, dirinya mencontohkan seperti Inpex Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Balam Energi di Kabupaten Seram Bagian Timur.
“K3S eksplorasi adalah mereka yang baru melakukan kegiatan eksplorasi dalam arti mereka ini baru mau ngebor. Perlu kita sampaikan bahwa teman-teman ini punya modal tinggi. Mereka ikut tender yang diadakan pemerintah. Saat menang tender, mereka mulai lakukan kegiatan eksplorasi yang dimulai dari penelitian,”jelasnya seraya menambahkan, penelitian adalah kegiatan fisika atau geologi, sesmik dan sampai dengan pengeboran.
Dirinya menambahkan, jika ada hasil dari proses pengeboran maka proses akan lanjut ke tahapan eksploitasi, namun jika tidak ada hasil maka akan selesai. “Ini ibarat main judi, jika ada hasil saat pengeboran proses dilanjutkan dan jika tidak maka tentu mereka akan mengalami kerugian,”bebernya.
Ditanya soal keterlibatan masyarakat lokal dalam proses eksplorasi, Karsau menjelaskan jika masyarakat lokak tetap akan dilibatkan dalam melakukan kehgiatan eksplorasi pengeboran, sehingga masyarakat juga merasa memiliki perusahaan dan ini langkah untuk mengantisipasi terjadinya masalah-masalah sosial jika masyarakat local dilibatkan.
Untuk perusahaan yang sudah berproduksi, menurut Karsau hasilnya ditangani oleh Kementerian Keuangan, sebab tugas SKK Migas hanya sampai pada eksploitasi.
“Jadi kalau minyak yang dihasilkan itu sudah bukan di SKK Migas. Apalagi yang di SPBU itu sudah urusannya Pertamina,”jelasnya.
Blok Masela Kategoro K2S Eksplorasi
Terkait Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Karsau katakan masih dikategorikan sebagai K3S eksplorasi, karena masih melakukan kegiatan sismik, geo studi, geologi sampai pengeboran seismik.
” Diperkirakan secara ekonomis ada gas di Blok Masela. Nah itu yang kita sebut sebagai K3S eksplorasi dan dia sudah dinaikkan statusnya lagi jadi POD atau Plan of Development. Jadi dalam melakukan POD ada dokumen yang syarat-syaratnya masih dilengkapi. Misalkan pembebasan lahan ini margarin dan sebagainya,”tutupnya. (L06)