LASKAR – Kinerja aparat Polsek Nusaniwe untuk menegakkan supremasi hukum sangat diragukan. Pasalnya, laporan salah satu warga Kudamati Novjolian S Nanulaitta, SH, pada tanggal 10 Juni 2022 yang mengalami penganiayaan oleh warga Benteng berinisial SZ hingga kini belum diproses.

Lantaran itu, pelapor Novjolian S Nanulaitta mendatangi Propam Polda Maluku dan melaporkan lambannya penanganan hukum di Polsek Sirimau, Jumat (29/7/2022).

Kepada pers, Nanulaita yang juga ASN Pemkot Ambon ini menguraikan kronologis ketika mengalami penganiayaan pada saat itu dirinya langsung menuju Polresta Pulau Ambon untuk membuat laporan polisi.

“Tetapi anggota Polresta menyuruh saya agar membuat laporan ke Polsek Nusaniwe, dengan alasan banyak laporan yang sedang di tangani di Polresta Ambon,”jelas Nanulaitta.

Dirinya kemudian diantar anggota Polresta tersebut untuk membuat laporan pada Polsek Nusaniwe (pos benteng).

Setibanya di Polsek Nusaniwe, mereka diterima salah satu anggota Polsek Nusaniwe dan dibuatkan laporan. Setelah  laporan dibuat, oleh anggota Polsek Nusaniwe Nanulaita mengaku diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di visum.

Namun Nanulaitta menyayangkan, hingga Jumat (29/7/2022) hari ini pihak Polsek Nusaniwe belum memproses laporan polisi tentang penganiyaan dimaksud, sehingga membuat dirinya meragukan kinerja dan profesionalitas Polsek Nusaniwe dalam menegakkan hukum.

“Kinerja Polsek Nusaniwe tidak menunjukan tugas polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Karena keraguan itu, akhirnya saya mendatangi Propam Polda Maluku untuk membuat laporan terkait belum diresponnya laporan saya oleh Polsek Nusaniwe. Saya berharap laporan di Propam ini bisa segera ditindaklanjuti,”tutup Nanulaita. (L06)