LASKAR – Sebanyak 60 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan Kelas IIA Ambon menjalani tes urin, Selasa (8/2/2022).

60 warga binaan yang mengikuti tes tersebut merupakan narapidana peserta program rehabilitasi sosial penyalahguna narkotika tahun 2022.

Kegiatan tes urin ini langsung dipantau oleh Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat) dan Kepala Subseksi Keamanan serta Program Manajer Rehabilitasi Lapas Ambon.

Kasubsi Bimaswat, Hendarina Mataheru mengatakan bahwa tes urin bagi narapidana adalah tahapan awal dalam pelaksanaan rehabilitasi.

Hal ini dilakukan karena merupakan bagian terpenting dan menjadi indikator keberhasilan program tersebut.

“Dari hasil tes urin tersebut, ke-60 narapidana dinyatakan negative. Tes urine ini akan dilangsungkan selama program rehabilitasi berjalan. Dimana akan menjalani tes urin secara mendadak sebanyak 3 kali yaitu pada tahap awal ini, pertengan program, dan akhir program”. Urainya.

Tes urine

Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri, mengungkapkan kegiatan ini sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kemenkumham khususnya di lingkungan Lapas.

Lebih lanjut Kalapas menerangkan Tes urine merupakan wujud komitmen yang akuntabel dan transparan dalam menegakan program P4GN.

Sebagai informasi, Lapas Ambon menjadi salah satu satuan kerja yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melaksanakan program rehabilitasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pengguna narkotika tahun 2022. (L06)