LASKAR – Juru Bicara Politeknik Negeri Ambon Jecky Tentua, SH menegaskan, sebagai institusi pihaknya sudah siap untuk menjelaskan berbagai hal terkait dengan indikasi korupsi yang dialamatkan kepada Direktur Politeknik Negeri Ambon Dady Mairuhu.

Penegasan itu dikemukakan Jecky Tentua menyikapi aksi demo dari mahasiswa Politeknik Negeri Ambon yang disertai pelaporan indikasi perbuatan korupsi ke Kejari Negeri  Ambon Senin, (5/12/2022) lalu.

Aksi demo yang ditunjukan mahasiswa yang diprakarsai jurusan Akuntasi itu meminta Kejari Ambon menyelidiki dugaan korupsi yang diperbuat Direktur Politeknik Negeri Ambon.

Menurut Tentua, aksi demo soal bahan praktikum itu sebelumnya sudah dijelaskan oleh Direktur, bagaimana soal mekanisme dari pengadaan bahan praktek tersebut.

‘’Sebelum demo di Kejaksaan Negeri Ambon mahasiswa secara internal menggelar demo dalam kampus kemudian Ketua Jurusannya sudah dipanggil dan dijelaskan oleh Direktur tentang bagaimana proses ’pengadaan bahan praktek,”ungkap Tentua, kepada wartawan, Rabu (07/12/2022) lalu di ruang kerjanya.

Menanggapi pertanyaan soal swakelola, Tentua mengakuinya jika ada pelelangan tetapi kelompok kerjanya itu bukan dari Politeknik Negeri Ambon, melainkan Kelompok kerjanya (Pokja) ini diambil dari beberapa universitas di luar Poltek yang sudah memiliki sertifikat jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa.

Kendati begitu, ketika ada tender dan ada pemenang setelah keluar dari LPSE, kegiatan dimaksud  tidak langsung dikerjakan tetapi ada lagi proses lanjutan dari pokja.

‘’Ada masalah di kelompok kerja itu dan sudah dilaporkan sampai di Kementerian. Jadi silahkan, itu hak mereka untuk mengindikasikan bahwa itu korupsi silakan itu hak mereka. Dan kami Poltek sudah sangat siap untuk menjelaskan semua yang terjadi disini,”tandas Jecky Tentua yang adalah Kepala Humas Politeknik Negeri Ambon ini.

Walau begitu menurutnya, bahan praktek yang diminta oleh jurusan akuntasi telah melewati masa kontrak yaitu tanggal 9 Desember 2022.

Berakhirnya masa kontrak ini, lantaran Poltek Negeri Ambon tidak punya tim Pengendalian Pengadaan Barang, tetapi yang dipunya hanya ada di kelompok kerja yang dibentuk dan SK-nya langsung dari Kementerian karena Poltek Negeri Ambon tidak punya tenaga fungsional pengadaan barang dan jasa,”jelasnya sembari menambahkan kalau tim yang terbentuk itu, mewakili wilayah Indonesia Timur jadi mereka bukan saja mengambil pengadaan di Poltek, tetapi ada di Universitas Cenderwasih, Universitas Sam Ratulangi dan ini lintas Indonsia Timur karena baru sedikit orang yang memiliki sertifikat ini, sementara kuasa pengguna anggarannya berasal dari Poltek.

‘Kuasa pengguna anggarannya dari kita, PPK-nya pun kita tetapi yang bekerja dan yang berproses itu kan pokja,”katanya.

Sementara itu, Agus Siahaya Ketua Jurusan Akuntansi menjelaskan, jika pemenang tender di LPSE itu menang dari bulan Juli 2022. Namun kontrak baru dibuat pada Bulan Oktober 2022 karena 45 hari masa tenggang waktu dan jatuh temponya pada tanggal 9 Desember sesuai masa kontrak.

‘’Saya lihat di website bahwa pemenang tender di LPSE itu menang dari Bulan Juli 2022 kejaksaan datang meminta keterangan dari PPK dan menyita beberapa dokumen termasuk kontrak ternyata kontrak tersebut dibuat pada bulan Oktober karena 45 hari masa tenggang waktu dan jatuh temponya pada tanggal 9 Desember sesuai masa kontrak,”ungkapnya.

Siahaya mengakui kalau Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Christine Siwalete, telah memberitahukan ke pihaknya kalau bahan untuk kepentingan praktek telah masuk.

Meski begitu ia menolak bahan prektek tersebut dengan dalil bahwa, telah menyalahi aturan dan masa kontraknya pun sudah mau berakhir.

‘’Saya katakan menolak karena kalau ikut kelender akademik sudah menyalahi aturan karena ini sudah semester akhir dan bulan Desember ini habis masa kontrak, kita mau pakai apalagi,”tandas Ketua Jurusan Akuntansi ini seraya menegaskan kalau barang harus sesuai batas waktu yang dikerjakan dalam kontrak 45 hari kerja.

Menurutnya, jika mengikuti prosedur sebenarnya, kontraktor pemenang lelang harus datang bersama-sama dengan Panitia Penerima Barang datang ke Jurusan untuk menyerahkan kebutuhan barang yang diminta untuk nantinya dihitung secara bersama dan kemudian dibuat berita acara penyerahan barang dimaksud.

Namun kondisi riil yang dihadapi, Penjabat Pembuat Komitmen datang sendiri membawanya.

Christine Siwalete saat dikonfirmasi media ini, membenarkan kalau barang yang dibutuhkan telah diserahkan ke jurusan dan selebihnya hendaknya dikonfirmasi melalui Humas.

‘’Pa nanti konfirmasi keterangannya ke Humas, dan barang yang diserahkan sesuai kontrak sudah diserahkan kemarin pagi Selasa (6/12/2022),”kata Siwalete.

Christine Siwalete adalah Penjabat Pembuat Komitmen dan merupakan bagian dari petugaas pengelola anggaran dan keuangan yang berperan penting dalam penyerapan anggaran yang ada di daftar isian pengguna anggaran tersebut. (L05)