LASKAR – Kapolsek Nusaniwe Iptu Johan WM Anakotta, akhirnya angkat bicara mengklarifikasi laporan kasus penganiayaan yang dialami Novjalian S Nanulaitta, SH yang dinilai tidak ditindaklanjuti.
Kepada media ini, Jumat (29/7/2022) malam, Anakotta menjelaskan bahwa Novjalian S Nanulaitta selaku korban penganiayaan tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Dikatakan, pihaknya telah memanggil pelaku penganiayaan maupun korban untuk bersama-sama menghadap ke Polsek Nusaniwe, sejak tanggal 18 Juni 2022 lalu. Namun surat undangan yang dilayangkan diabaikan oleh Novjalian S Nanulaitta, SH maupun pelaku.
“Unit Reskrim sudah pernah undang korban dan saksi pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 menghadap jam 09.00 Wit, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi undangan dari Unit Reskrim,“ungkap Anakotta.

Dirinya menegaskan, bahwa terhadap penanganan kasus ini tetap berjalan asalkan korban kooperatif terhadap surat penggilan yang dilayangkan kepadanya.
Anakotta menambahkan, ketidakhadiran yang bersangkutan dalam memenuhi undangan tersebut, bukan berarti Polsek memilih diam, melainkan ada banyak persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Nusaniwe yang perlu diselesaikan.
“Potensi gesekan antar masyarakat di wilayah hukum Polsek Nusaniwe ini, perlu kita lakukan pendekatan persuasif agar masyarakat tidak mudah terprovokasi atau terhasut dengan isu-isu yang dapat menimbulkan instabilitas keamanan. Jadi, tidak benar kalau ada yang menilai kami tidak menindaklanjuti laporan yang masuk,”tegas Kapolsek seraya mempertanyakan alasan apa sehingga Novjalian S Nanulaitta melaporkan kita ke Propam, sementara dia sendiri tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan kami.
Pada prinsipnya sambung Anakotta semua kasus yang masuk tetap ditindaklanjuti. Hanya saja saat ini pihaknya sementara focus dan serius untuk mencegah bentrokan dan konflik social seperti yang terjadi di wilayah lain.
Kendati begitu, Iptu Johan WM Anakotta mengakui kalau polisi tidak anti kritik, bahwa dari setiap persoalan yang tengah dihadapi sebagai cambuk kedepan untuk perbaikan.

Meski begitu, Iptu Johan WM Anakotta sempat menunjukan surat panggilan yang ditujukan kepada korban saudara Novjalian S Nanulaitta, SH, maupun pelaku saudara Mygentha Zylstra masing-masing di tempat dengan hari dan tanggal yang sama yakni Sabtu 18 Juni 2022.
Surat dengan nomor: B/163/VI/2022/ Sek Nusaniwe ini dengan perihal Undangan Klarifikasi.
Dalam surat undangan Klarifikasi itu, pada butir I huruf C menyebutkan bahwa laporan Polisi nomor: Lp-B/89/VI/2022/ Spkt Ops/Sek Nusaniwe/Resta-Ambon/Polda Maluku, tanggal 10 Juni 2022. Pelapor An Novjolian. S. Nanulaitta
Pada butir 2 “Sehubungan butir satu tersebut diatas, mohon kehadiran sdra/sdri di ruang Unit Reskrim Polsek Nusaniwe di Latuhalat pada : Sabtu, 18 Juni 2022, pukul 09.00 Wit, tempat Ruangan Unit Reskrim.
Surat tersebut bertujuan dimintai klarifikasi/keterangan oleh penyidik pembantu dalam hal ini Penyidik AIPDA DESEMBRY TELUSSA. Surat penggilan klarifikasi ini, ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Nusaniwe, IPTU Johan WM Anakotta. (L05)