LASKAR – Kantor Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon kembali menyita puluhan liter minuman keras produk lokal jenis sopi yang diangkut para penumpang KM.Sangiang.

Puluhan liter miras yang diamankan itu setelah penumpang kapal KM.Sangiang turun dari kapal, Sabtu, (19/2/2022) malam.

Minuman itu masih ditempatkan di dalam jirigen,” kata Paur Subag Humas Polresta Ambon Ipda Moyo.

Menurut dia, dasar kegiatan razia adalah sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/02/II/2022/Polsek Kpys tanggal 01 Februari 2022 Sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

Sasaran kegiatan ini adalah minuman keras produk lokal jenis sopi yang diangkut secara antar pulau namun tidak mengantongi izin resmi, bahan tambang, maupun barang ilegal lainnya dan tujuannya adalah untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Razia ini dipimpin langsung oleh Kapolsek KPYS IPTU B. Surya Muhamad yang berlangsung pukul 20.00 Wit.

Paur Subag Humas Polresta Ambon Ipda Moyo menyatakan razia yang berlangsung hampir satu jam dan polisi berhasil menyita 20 liter sopi.

“Miras ilegal ini dikemas didalam jirigen 5 liter saat polisi memeriksa barang bawaan penumpang yang bernama SI (32),” ujar Moyo.

Setelah diamankan, barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek KPYS Ambon.

“Pemilik sopi ini tidak di tahan karena di Kota Ambon sendiri belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur untuk hukuman para pemilik Sopi,”ungkapnya seraya menambahkan pemilik miras ini kita berih arahan saja untuk tidak ulangi lagi perbuatanya.

Dirinya menambahkan, kegiatan razia akan terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran minuman keras di Kota Ambon. (L06)