LASKAR – Yunasril La Galeb Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Ambon mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas perjudian. Instruksi Kapolri ini muncul di tengah beredarnya skema jaringan Ferdy Sambo yang terlibat dalam perjudian.Hal itu beredar di media sosial Twitter yang menyebut adanya Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303.

Wacana yang mengaitkan Ferdy Sambo dan Perwira Tinggi Polri lain dengan aktivitas perjudian online, karenanya mengambil 303 yang merupakan Pasal Perjudian dalam KUHP. Itu artinya, polisi wajib memberantas aktivitas perjudian baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.

Akan tetapi berbeda dengan perjudian di Maluku baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi adalah APH melalui sejumlah geng bandar.

“Pada  faktanya, permainan judi seperti bola guling, toto gelap dan berbagai permainan ilegal lainya masih banyak beredar dari dulu hingga kini. Dengan ini Polda Maluku harus serius dalam memerangi kajahatan perjudian baik konvensional maupun online. Dikarenakan Perjudian ini merupakan benih/pemicu bagi kejahatan lainya seperti pencurian, perampokan, KDRT dan lain-lain,” Ujar Yunasril LG Ketua Cabang PERMAHI Ambon kepada media ini, Kamis (1/9/2022)

Selanjutnya, Saputra Belassa Direktur Lembaga Kajian Pengawasan & Penegak Hukum. (LKPPH) PERMAHI Ambon menambahkan. Dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.

Tetapi masih ada situs-situs judi online yang sampai saat ini masih ada, seperti Iklan judi slot online dan judi togel yang marak berseliweran di media sosial.

Hal ini menjadi tugas pokok dan wewenang kepolisian sebagai aparat penegak hukum sebagaimana yang tertera dalam pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Upaya penanggulangan kejahatan (Perjudian), secara teoritis penanggulangan terhadap kejahatan bisa dilakukan dengan tiga cara yakni, Pre-emtif, Preventif dan Represif. Soal pre-emtif yakni menanamkan nilai-nilai atau norma-norma yang baik di masyarakat atau diri seseorang (langkah untuk menghilangkan niat jahat)  dengan kata lain upaya membangun kesadaran hukum masih relatif rendah di Maluku.

Hal ini merupakan Kewajiban etis sebagai Aparat Penegak Hukum (Law enforecement) yanki membaggun sadar hukum/memberikan legal education secara terus-menerus kepada masyarakat,” Tegas Saputra Belassa Dir LKPPH PERMAHI Ambon. (L06)