LASKAR – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon mengaku telah memberikan pengampunan dan maaf bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab karena telah memfitnah dirinya dengan menyebarkan berita bohong di media sosial kalau dirinya dipanggil pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa karena telah melakukan tindak pidana korupsi ketika menjabat sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar.

Hal ini disampaikan Fatlolon via telefon selular, Selasa (13/12/2022) ketika dimintai keterangan terkait beredarnya amplop berwarna coklat undangan dari KPK RI yang ditujukan kepada dirinya di media sosial.

Fatlolon membenarkan jika dirinya mendapat surat undangan dari KPK RI dengan nomor : 5285/TUT.01.08/24/12/2022, namun maksud dan tujuan dari undangan KPK itu yang disalah tafsirkan di media sosial dan salah kaprah.

“Memang benar ada undangan dari KPK RI kepada saya untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 8 Desember 2022 sebagai saksi dari pihak KPK. Jadi saya ulangi, saya hadir sebagai saksi pihak KPK terhadap kasus yang menimpa mantan Walikota Ambon Pak RL,”jelas Fatlolon.

Dikatakan, dirinya hadir sebagai saksi dari pihak KPK sehubungan dengan bantuan secara pribadi pada tahun 2015 sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar.

Undangan KPK RI kepada Petrus Fatlolon sebagai saksi

“Saya hadir sebagai saksi dari pihak KPK karena bantuan saya secara pribadi pada tahun 2015, sebelum saya menjabat sebagai Bupati. Waktu itu Pemerintah Kota Ambon melaksanakan program Mangente Ambon. Nah Tim Mangente Ambon sampai ke Sorong, Jakarta dan kota-kota besar lainnya untuk mengajak anak Maluku yang ada di luar Ambon untuk berpartisipasi datang Mangente Ambon dalam rangka recovery Kota Ambon. Lalu saya tertarik setelah berdiskusi dengan beberapa tokoh Maluku yang ada di Sorong. Saya secara pribadi sampaikan bahwa tidak ada permintaan, itu bukan tindak pidana korupsi, atau gratifikasi, tetapi itu murni bantuan, sumbangan saya secara pribadi untuk program Mangente Ambon dalam rangka recovery Kota Ambon,”jelas Fatlolon seraya menambahkan, setelah memberikan keterangan di PN Ambon, keesokan harinya langsung kembali ke Kota Saumlaki, Tanimbar untuk beraktivitas.

Menurutnya, siapa saja sebagai warga negara bisa dimintai keterangan dari KPK sebagai saksi dan itu sah-sah saja.

“Kehadiran saya bukti bahwa saya memberikan dukungan penuh kepada KPK RI dalam proses penegakan hukum. Karena itu saya hadir memenuhi undangan KPK dan ada beberapa anak Tanimbar yang menemani saya di pengadilan bahkan ikut dalam ruang persidangan, mereka juga melihat, mendengar dan menyaksikan sendiri kesaksian saya di Pengadilan Negeri Ambon tanggal 8 Desember lalu,”ungkap Petrus Fatlolon.

Lantaran itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat Tanimbar untuk lebih selektif dan lebih berhati-hati serta tidak mudah percaya dengan tulisan-tulisan atau sebaran-sebaran negative di media sosial oleh pihak-pihak tertentu yang punya kepentingan politik, karena iri hati, dengki, fitnah.

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak  mudah percaya,”harap Fatlolon. (L03)