LASKAR – Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menyelesaikan sengketa Matarumah Parentah Negeri Seith berdasarkan Putusan Nomor: 271/Pdt.G/2021/PN Ambon, yang dibacakan melalui persidangan E-Court, Senin (18/04/2022).
Dalam gugatan yang diajukan Abdullah Hataul dan Janu Nukuhehe Bulan November 2021 lalu, Rivi Ramli Nukuhehe selaku Raja Negeri Seith dan Ketua Badan Saniri Negeri Seith sebagai tergugat dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) tentang Penetepan Peraturan Negeri (Perneg) Seith Tahun 2021.
Namun berdasarkan putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan gugatan para Pengugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.
Melalui Kuasa Hukum Raja Seith dan Ketua Badan Saniri Negeri Seith selaku para tergugat, Rustam Herman membenarkan hal tersebut.
“Benar pada hari Senin tanggal 18 April 2021 Pengadilan Negeri Ambon telah menyidangkan perkara perdata Nomor: 271/Pdt.G/2021/PN Ambon, dengan Agenda Pembacaan Putusan melalui Sistem aplikasi E-Court. Dan dalam tenggang waktu 14 hari putusan tersebut inkrach apabila tidak terdapat upaya hukum banding dari para pihak,” ujar Rustam dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (22/4/2022).
Advokat muda yang saat ini menjabat sebagai Ketua Young Lawyer’s DPC PERADI Ambon ini mengatakan, sejak awal perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Ambon dirinya sangat yakin bahwa gugatan yang dilayangkan oleh para penggugat secara hukum sangat berpotensi untuk tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sebagaimana telah dikemukakannya secara formil melalui tahapan persidangan, yakni dalam Eksepsi dan jawabannya pada perkara tersebut.
“Jadi legal standing dari para penggugat dalam perkara ini sejak awal sudah sangat diragukan, sebab didalam gugatan para penggugat, secara formil sama sekali tidak terlihat adanya suatu hubungan hukum secara langsung antara para penggugat dengan Hak Asal Usul atas Matarumah Parentah di Negeri Seith yg di klaim serta dipersengketakan oleh para penggugat ini,” kata Rustam.
Sehingga, lanjutnya, para Penggugat tidak mempunyai kwalitas hukum untuk bertindak sebagai penggugat, dengan kata lain para penggugat ini tidak memiliki “legitima persona in standi judicio”.
Menurutnya, hal ini telah dipertegas oleh majelis hakim dalam Amar Putusannya pada bagian Eksepsi yg menyatakan “Menerima Eksepsi Tergugat I, II, III.” Maupun pada bagian pokok perkara yang menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) sebagaimana tercermin dalam putusan perkara a-quo.

Olehnya itu, Rustam menyatakan bahwa dirinya bersama prinsipalnya (Raja Seith) tetap menunggu apabila ada upaya hukum lanjutan atau Banding dari pihak para penggugat dalam kurun waktu 14 hari maka mereka siap untuk menanggapinya hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum “inkracht van gewijsde”.
Secara terpisah Kepala Pemerintah atau Raja Negeri Seith, Upu Latu Rivi Ramli Nukuhehe mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur, sebab melalui sengketa perkara Matarumah Parentah yang digugat oleh Abdullah Hataul dan Janu Nukuhehe di Pengadilan Negeri Ambon ini maka Allah SWT dan leluhur telah memperlihatkan siapa yang sebenarnya berhak atas Matarumah Parentah di Negeri Seith.
“Kini telah terbukti bahwa mereka berdua sama sekali tidak memiliki kapasitas atau legal stending secara hukum untuk mengklaim dan atau menggugat Hak Atas Matarumah Parentah di Negeri Seith,” Tegas Ramli Nukuhehe.
Olehnya itu, Ia menegaskan bahwa dirinya akan tetap bersabar sambil menunggu arahan dari Kuasa Hukumnya hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap,
“Apabila ada upaya hukum lanjutan (banding) maka kami tetap layani”. Ujar Ramli Nukuhehe.
Selain itu, sebagai Pemimpin di Negeri Seith baik secara pemerintahan maupun secara adat, dirinya mengimbau kepada warga masyarakatnya untuk tetap beraktivitas seperti biasa dan tidak perlu terpengaruh dengan informasi-informasi yang bersifat provokatif yang tujuannya adalah untuk menimbulkan perpecahan ditengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat Negeri Seith.
“Persatuan dan kerukungan masyarakat Negeri Seith harus dikedepankan,” tutup Ramli Nukuhehe. (L06)